Menakar Penyalahgunaan Kewenangan, Unsur Makar, dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Negara Demokrasi Konstitusional.
Oleh : Abdul Rasyid
Baca Juga: Unggahan Facebook Berujung Tersangka, Anggota DPD RI RAF Dijerat UU ITE
Penetapan tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik merupakan peristiwa serius dalam perjalanan penegakan hukum dan ketatanegaraan Indonesia.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers, Selasa, 3 November 2026, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EHS. Mereka diidentifikasi sebagai Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo - Mantan Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution - Kepala Divisi Hukum Polri, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso - Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Penyidik menduga tindakan tersebut berlangsung sepanjang 2025–2026, dengan sasaran sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan kalangan media.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian, terdapat dugaan penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan intersepsi, tanpa melalui prosedur verifikasi dan dasar penegakan hukum yang semestinya. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Ketiga tersangka disebut ditahan di Rutan Mabes Polri.
Peristiwa ini bukan semata-mata persoalan pelanggaran prosedur internal kepolisian. Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya menyentuh perlindungan privasi warga negara, keamanan komunikasi kepala negara, integritas institusi kepolisian, dan prinsip pembatasan kekuasaan dalam negara demokrasi.
Namun, penting ditegaskan bahwa penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian yang sah.
NEGARA HUKUM TIDAK BOLEH DIKENDALIKAN KEKUASAAN
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Konsekuensinya, tidak ada lembaga negara, pejabat publik, maupun aparat penegak hukum yang mempunyai kekuasaan tanpa batas. Setiap tindakan pemerintahan harus mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, serta dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Dalam konteks dugaan penyadapan ilegal, setidaknya terdapat beberapa ketentuan konstitusional yang relevan.
Pertama, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kedua, Pasal 28G ayat (1) memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman dari ancaman ketakutan.
Ketiga, Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Keempat, Pasal 28J menegaskan bahwa pembatasan terhadap hak asasi manusia hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang dan untuk tujuan yang dibenarkan secara konstitusional.
Artinya, penyadapan bukan tindakan yang dapat dilakukan semata-mata karena seseorang mempunyai jabatan, kewenangan, fasilitas teknologi, atau akses terhadap sistem kepolisian.
Penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak fundamental warga negara sehingga harus mempunyai dasar kewenangan, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, dan mekanisme pengawasan.
Bahkan, ketika objek penyadapan adalah Presiden Republik Indonesia, persoalannya menjadi semakin serius karena menyangkut keamanan komunikasi dan kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan negara.
MENGUJI UNSUR PENYADAPAN DAN AKSES ILEGAL
Dalam perkara ini, terdapat beberapa ketentuan pidana yang relevan untuk diuji berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Bareskrim.
1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 258 ayat (1) mengatur pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.
Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara atau denda kategori VI.
Unsur penting yang harus dibuktikan adalah adanya tindakan intersepsi terhadap komunikasi nonpublik, sifat melawan hukum, serta keterlibatan masing-masing orang dalam tindakan tersebut.
Ketentuan ini memberikan dasar perlindungan hukum terhadap kerahasiaan komunikasi elektronik.
2. Pasal 332 KUHP: Akses Tanpa Hak terhadap Sistem Elektronik
Pasal 332 ayat (1) mengatur perbuatan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 332 ayat (2) mengatur akses tanpa hak dengan tujuan memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Pembedaan kedua ayat tersebut penting. Penyidik tidak cukup hanya membuktikan bahwa suatu sistem telah diakses, tetapi harus menjelaskan bagaimana akses dilakukan, siapa yang memberikan perintah, apa tujuan akses, dan apakah terdapat kewenangan yang sah.
3. Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, juga relevan.
Pasal 32 ayat (1) melarang tindakan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pasal 48 ayat (1) mengatur ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar terhadap pelanggaran Pasal 32 ayat (1).
Apabila benar terjadi penghapusan hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak digital atau menghambat proses penyidikan, tindakan tersebut harus diuji berdasarkan unsur-unsur pasal ini.
Pembuktian forensik digital menjadi sangat penting, termasuk pemeriksaan log aktivitas, metadata, riwayat akses, perintah penghapusan, dan integritas barang bukti elektronik.
Dengan demikian, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada siapa yang diduga mengoperasikan sistem, melainkan harus mengungkap keseluruhan rantai komando dan pertanggungjawaban pidana setiap pihak.
PENYADAPAN DAN BATAS KEWENANGAN KEPOLISIAN
Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk menjalankan tugas penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Brigjen Pol. Muhammad Irhamni: Simposium Auriga Jadi Referensi Penegakan Hukum SDA-LH
Namun, kewenangan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai legitimasi untuk melakukan pengawasan komunikasi secara sewenang-wenang.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Lingkungan Polri juga menjadi salah satu dasar prosedural yang disebut dalam pengungkapan perkara ini.
Prinsipnya, fasilitas penyadapan yang disediakan untuk kepentingan penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen pengawasan politik, kepentingan pribadi, atau pengendalian terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap kekuasaan.
Perlu dibedakan antara lawful interception dan illegal interception.
Penyadapan yang sah harus mempunyai dasar hukum dan dilaksanakan oleh pejabat berwenang sesuai persyaratan yang berlaku. Sebaliknya, penggunaan fasilitas penyadapan tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang sah dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum.
Dalam konteks tersebut, penyidik perlu membuka secara proporsional konstruksi penggunaan LIMS, dasar pemberian akses, mekanisme persetujuan, identitas operator, serta pertanggungjawaban pihak yang memerintahkan tindakan tersebut.
APAKAH PENYADAPAN PRESIDEN DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI MAKAR?
Inilah bagian paling penting sekaligus paling sensitif dalam diskursus ketatanegaraan.
Pada Selasa, 3 November 2026, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar. Pasal yang digunakan penyidik sejauh itu berkaitan dengan penyadapan, akses ilegal, dan tindak pidana elektronik.
Namun, pada Rabu, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pandangan Istana bahwa dugaan penyadapan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar karena dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan pimpinan negara.
Perbedaan pernyataan tersebut harus dipahami secara cermat.
Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, yakni perbuatan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara paling lama 20 tahun.
Karena itu, penyadapan ilegal terhadap Presiden tidak otomatis memenuhi unsur makar.
Penyidik harus membuktikan hubungan antara perbuatan, maksud khusus pelaku, serta tujuan yang secara tegas dirumuskan dalam Pasal 191.
Jika penyadapan tersebut merupakan bagian dari suatu rangkaian tindakan untuk melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan, maka kemungkinan penerapan pasal makar dapat diuji lebih lanjut berdasarkan alat bukti.
Namun, jika fakta yang terbukti hanya berupa penyadapan tanpa hak dan penghapusan data elektronik, penerapan pasal-pasal tindak pidana siber dan penyadapan merupakan konstruksi hukum yang lebih langsung.
Dengan demikian, pernyataan Istana merupakan pandangan politik dan penilaian atas ancaman keamanan negara, sedangkan penetapan tindak pidana makar tetap merupakan persoalan hukum yang harus dibuktikan melalui proses peradilan.
SUPREMASI HUKUM DAN PENGAWASAN TERHADAP KEKUASAAN
Peristiwa ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola institusi kepolisian.
Baca Juga: Skandal Penimbunan Solar Subsidi di Gresik, 17 Ribu Liter Diamankan Polisi
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Kepolisian bukan instrumen kepentingan kelompok, pejabat, atau kekuasaan politik tertentu.
Karena itu, terdapat beberapa agenda penting yang harus dilakukan.
Pertama, mengungkap secara transparan rantai komando dan aktor intelektual yang diduga terlibat, tanpa mengabaikan hak tersangka.
Kedua, memastikan pemeriksaan forensik digital dilakukan secara independen, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, mengungkap seluruh sasaran penyadapan dan memberikan perlindungan hukum kepada korban, termasuk pejabat negara, jurnalis, tokoh masyarakat, pengusaha, dan organisasi masyarakat sipil.
Keempat, memastikan proses penyidikan tidak diintervensi kepentingan politik maupun konflik internal institusi.
Kelima, memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap penggunaan teknologi intersepsi oleh aparat penegak hukum.
Negara harus memastikan bahwa kewenangan penyadapan tidak menjadi ruang gelap yang kebal dari pengawasan hukum.
TIDAK ADA KEKUASAAN YANG BERADA DI ATAS HUKUM
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri merupakan ujian serius bagi komitmen Indonesia terhadap konstitusi dan supremasi hukum.
Jika dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik terbukti, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin organisasi, melainkan berpotensi menjadi kejahatan yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Namun, negara hukum juga tidak boleh menjadikan istilah makar sebagai instrumen untuk memperluas tuduhan tanpa pembuktian unsur pidana yang jelas.
Presiden memang harus dilindungi. Akan tetapi, perlindungan terhadap Presiden tidak boleh menghilangkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan praduga tak bersalah.
Sebaliknya, aparat penegak hukum juga harus menyadari bahwa kewenangan yang diberikan negara bukanlah hak istimewa untuk bertindak di luar hukum.
Supremasi hukum hanya dapat berdiri apabila hukum berlaku sama terhadap masyarakat biasa, pejabat negara, jenderal kepolisian, bahkan mereka yang berada di lingkaran kekuasaan tertinggi.
"Dalam negara hukum, jabatan bukan perlindungan dari pertanggungjawaban, kewenangan bukan izin untuk melanggar hukum, dan kekuasaan bukan alasan untuk mengabaikan konstitusi."
Indonesia tidak membutuhkan aparat yang sekadar kuat dalam kewenangan, tetapi membutuhkan aparat yang kuat dalam integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Itulah makna sesungguhnya supremasi hukum dalam negara demokrasi konstitusional.
Penulis : Abdul Rasyid - Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan Kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.
Editor : D1N