SURABAYA, HNN – Dugaan persoalan ketenagakerjaan di PT VISSI INDO TECHNOLOGY terus berkembang. Setelah sebelumnya Harian Nasional News mengungkap dugaan pelanggaran sejumlah norma ketenagakerjaan di perusahaan yang beralamat di Jalan Kedinding Tengah Jaya III Nomor 52, Surabaya, kini muncul pengakuan baru dari seorang mantan driver berinisial MS yang mengaku gajinya dipotong untuk menanggung sebagian biaya perbaikan kendaraan operasional perusahaan.
Tidak hanya itu, berdasarkan pengakuan MS kepada redaksi, selama bekerja dirinya juga mengaku tidak pernah menerima Standar Operasional Prosedur (SOP), tidak menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Disperinaker: Tempuh Mediasi Terlebih Dahulu
Menindaklanjuti informasi tersebut, Harian Nasional News mendatangi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian persoalan yang dialami MS.
Saat ditemui di Kantor Disperinaker Kota Surabaya, Rabu (29/7/2026), Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Disperinaker Kota Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo, S.STP, menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan kerja harus lebih dahulu ditempuh melalui mekanisme bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Menurut Tranggono, pekerja diminta mengirimkan surat permohonan perundingan atau mediasi kepada perusahaan sebanyak dua kali sebelum Disperinaker dapat memproses lebih lanjut.
"Ini sudah peraturan di Disnaker, Mas. Kalau pekerja belum mengirim surat mediasi kepada perusahaan, maka pihak Disperinaker Kota Surabaya tidak dapat menindaklanjuti," ujar Tranggono.
Ia menambahkan, surat tersebut tetap harus dikirim meskipun nantinya tidak mendapat balasan dari perusahaan.
"Dijawab atau tidak oleh perusahaan tidak masalah, yang penting pekerja sudah mengirim surat mediasi ke perusahaan," katanya.
Saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT VISSI INDO TECHNOLOGY, Tranggono mengatakan persoalan hubungan kerja akan diselesaikan lebih dahulu.
"Itu gampang, Mas. Kami mau selesaikan dulu masalah Anda dengan perusahaan dahulu. Setelah itu baru kami gali soal pelanggarannya," ujarnya.
Menurutnya, apabila proses penyelesaian perselisihan telah berjalan, Disperinaker Kota Surabaya akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Nantinya kami bersama Pengawas Disnaker Provinsi akan melakukan sidak ke perusahaan tersebut," tambahnya.
Namun ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan tidak adanya PKWT maupun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana disampaikan MS, Tranggono memilih tidak memberikan penjelasan dan menegaskan bahwa fokus pihaknya saat ini adalah penyelesaian perselisihan hubungan kerja terlebih dahulu.
Mengaku Dipotong Gaji Rp500 Ribu Per Bulan
Dalam keterangannya kepada Harian Nasional News, MS mengaku kendaraan operasional Isuzu Traga Box bernomor polisi L 8395 NF yang dikemudikannya sempat membentur sebuah terowongan saat menjalankan tugas perusahaan karena tinggi kendaraan tidak sesuai dengan batas ketinggian lintasan.
Menurut pengakuannya, biaya perbaikan kendaraan mencapai sekitar Rp7 juta.
Namun, perusahaan disebut membebankan 50 persen biaya perbaikan atau sekitar Rp3,5 juta kepada dirinya melalui mekanisme pemotongan gaji.
"Hingga sekarang sudah enam kali dipotong Rp500 ribu setiap bulan, total sekitar Rp3 juta," ujar MS.
MS mengaku menerima kebijakan tersebut bukan karena merasa bertanggung jawab sepenuhnya, melainkan karena khawatir kehilangan pekerjaannya apabila menolak.
Mengaku Sudah Jujur Belum Pernah Mengemudikan Mobil Box
MS juga mengungkapkan bahwa sejak proses perekrutan dirinya telah menyampaikan kepada perusahaan bahwa belum pernah mengemudikan mobil box dan hanya memiliki pengalaman mengendarai mobil pribadi.
Menurut pengakuannya, pihak perusahaan tetap menerimanya bekerja dengan mengatakan:
"Tidak apa-apa, coba saja dulu."
Meski demikian, selama bekerja ia mengaku tidak pernah mendapatkan pelatihan mengenai pengoperasian mobil box, tidak menerima SOP, serta tidak memperoleh pembekalan mengenai dimensi kendaraan maupun pemilihan rute.
Selain itu, MS menyatakan tidak pernah menandatangani PKWT maupun menerima salinan perjanjian kerja. Ia juga mengaku belum pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Percakapan WhatsApp
Redaksi juga memperoleh salinan percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan mekanisme pembebanan biaya perbaikan kendaraan.
Dalam percakapan tersebut, seorang admin perusahaan menulis:
"Mas, ini aku diinfo Pak Arif, kalau perbaikan box mobilnya kena biaya Rp7 juta dibagi dua sama kantor, jadi sampean ganti Rp3.500.000. Tapi lain kali berikutnya kalau ada begini lagi 100 persen dibebankan ke sampean."
MS kemudian menjawab:
"Saya manut apa kata mbaknya soal dipotong berapa per bulan, yang penting ada sisa gaji untuk makan keluarga."
Menurut MS, jawaban tersebut disampaikan karena dirinya merasa tidak memiliki pilihan lain dan khawatir kehilangan pekerjaannya apabila menolak kebijakan tersebut.
Praktisi: Dasar Pemotongan Upah Harus Jelas
Nurdin L, Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kota Surabaya yang dimintai tanggapan menyatakan bahwa apabila perusahaan membebankan kerugian kepada pekerja, kebijakan tersebut semestinya memiliki dasar yang jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, serta diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nurdin juga menilai bahwa apabila benar perusahaan sejak awal mengetahui calon driver belum pernah mengemudikan mobil box, namun tetap mempekerjakannya tanpa pelatihan maupun SOP, maka aspek pembinaan dan tanggung jawab perusahaan menjadi hal yang patut dipertimbangkan.
Perusahaan Belum Berikan Tanggapan
Sebagai bagian dari penerapan berita berimbang, redaksi Hariannasionalnews.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT VISSI INDO TECHNOLOGY.
Permintaan konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada HRD PT VISSI INDO TECHNOLOGY, Ibu Isma, dengan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kebijakan pemotongan gaji, dasar pembebanan biaya perbaikan kendaraan, keberadaan SOP, PKWT, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta status hubungan kerja MS.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan dari pihak perusahaan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada PT VISSI INDO TECHNOLOGY sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila perusahaan memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan selanjutnya. (L1K)
Editor : D1N