JAKARTA, HNN – Dugaan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengguncang institusi kepolisian. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilaporkan menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa izin, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Perkembangan mengejutkan tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Baca Juga: Brigjen Pol. Muhammad Irhamni: Simposium Auriga Jadi Referensi Penegakan Hukum SDA-LH
Kasus ini menjadi sorotan nasional lantaran dugaan penyadapan tidak hanya menyasar komunikasi Presiden Prabowo, tetapi juga disebut berkaitan dengan sejumlah pejabat negara dan tokoh penting lainnya.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Nama-nama tersebut menjadi perhatian publik setelah sebelumnya beredar kabar mengenai pemeriksaan sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Dugaan tindak pidana yang tengah ditangani penyidik meliputi penyadapan secara ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Sebelum pengumuman tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir telah menyampaikan bahwa kepolisian akan memberikan penjelasan resmi terkait isu yang berkembang di masyarakat.
Baca Juga: Skandal Penimbunan Solar Subsidi di Gresik, 17 Ribu Liter Diamankan Polisi
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah petinggi kepolisian dalam aktivitas penyadapan terhadap pejabat tinggi negara.
Perkara ini berpotensi menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di tubuh Polri, terutama karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap keamanan komunikasi kepala negara.
Meski demikian, sejumlah aspek penting masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, termasuk kronologi dugaan penyadapan, pembagian peran masing-masing tersangka, barang bukti elektronik, serta ketentuan pidana yang diterapkan penyidik.
Baca Juga: Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita 197 Ton Barang Bukti
Penanganan perkara tersebut juga menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan data, keamanan informasi negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga perkembangan pemberitaan ini, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (d43n9)
Editor : D1N