Irjen Ahrie Sonta Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Bareskrim Bongkar Jejak Digital

JAKARTA, HNN – Nama Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution menjadi sorotan setelah dilaporkan masuk dalam daftar tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perkara yang diungkap Bareskrim Polri ini turut menyeret sejumlah petinggi kepolisian dan membuka dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan elektronik.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Baca Juga: Brigjen Pol. Muhammad Irhamni: Simposium Auriga Jadi Referensi Penegakan Hukum SDA-LH

Selain Ahrie Sonta, dua nama lain yang dilaporkan menjadi tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Berdasarkan penjelasan penyidik, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.

Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan akses ilegal dan penghilangan data elektronik.

Baca Juga: Skandal Penimbunan Solar Subsidi di Gresik, 17 Ribu Liter Diamankan Polisi

Perkara ini mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti elektronik turut diamankan untuk mendalami rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi kepolisian.

Baca Juga: Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita 197 Ton Barang Bukti

Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pengawasan internal agar penanganan perkara berjalan profesional dan proporsional.

Terungkapnya dugaan penyadapan terhadap kepala negara menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan penggunaan perangkat penyadapan, keamanan komunikasi pejabat negara, serta mekanisme pertanggungjawaban aparat yang memiliki akses terhadap sistem tersebut.

Meski telah dilaporkan berstatus tersangka, Ahrie Sonta dan pihak lainnya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(d1n) 

Editor : D1N