Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pasutri, Maling 3 HP Majikan

avatar Harian Nasional News
Pasutri (Pasangan Suami Istri) Maling Hp Majikannya
Pasutri (Pasangan Suami Istri) Maling Hp Majikannya

Surabaya, HNN - Akibat melakukan pencurian di rumah majikannya. pasutri( pasangan suami istri) disurabaya terpaksa harus menginap di Hotel prodio milik Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pasangan suami istri bernama Saidah (23) th, dan Jefri Suryanta (28) th, warga Jalan Simolawang Barat Gg 2 No. 35 Surabaya ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kasus pencurian HP didalam rumah majikan jalan Pesapen jetis No.16 Kec Pabean Cantikan Surabaya, Rabu 08 Juli 2020 sekira jam 11.00 WIB.

Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya

Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Saputra SH, S. I. K, melalui Kanit Reskrim. AKP Hendri subandrio mengatakan dalam penangkapan pasangan suami istri itu berdasarkan laporan dari korban, Wenda M. Rorimpandey.

"Korban yang merupakan majikan pelaku itu melaporkan kepolisi bahwa Hend Phone miliknya didalam rumahnya telah hilang dicuri oleh orang."sebut Endri, Senin (13/07/2020)

Berdasarkan laporan korban, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi ditempat kejadian perkara. sehingga petugas mendapti ciri - ciri pelaku.

Petugas saat itu sempat mencari kekontrakanya Jalan Simolawang Barat, namun pelaku tidak ada ditempat sehingga anggota Reskrim mencari cara lain untuk menangkap pelaku.

Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah

Begitu anggota team Opsnal menindak Lanjuti melalui Medsos FB adanya iklan penjualan HP yg dijual dgn tampilan Wali pamer yang sama seperti HP milik korban yaitu "Tampilan gambar TUHAN YESUS". Terang dia.

Selanjutnya anggota melakukan penawaran dan kesepakatan harga untuk di beli dan melakukan COD ( Cash on Delivery) di Depan JMP Surabaya, Pada saat Cod. Hp di Cek dan ternyata benar bahwa HP tersebut adalah milik Korban.

"Disanalah pelaku Jefri ditangkap petugas dan langsung dikembangkan ke pada istrinya, Saidah di Perumahan Delta Mandala Semambung Sidoarjo."imbuhnya

Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

Kemudian keduanya diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pabean Cantikan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah 1 buah HP samsung J7, 1 buah HP samsung J7 Pro dan 1 buah HP samsung Galaxy

"Atas perbuatan dari pasangan tersebut akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancamannya 5 tahun penjara."pungkasnya. @pen

Editor : Redaktur