Surabaya, HNN - Aksi pembobolan rumah di Jalan Pacar Kembang GG. 3 No. 79 Surabaya, dini hari pada, Senin 18 Mei 2020 lalu sekitar jam 01.00 WIB, berhasil digagalkan oleh Unit Rerkrim Posek Tambaksari, Polrestabes Surabaya.
Satu dari pelakunya yang saat beraksi. kepergok warga dan langsung diamankan oleh petugas dengan di bantu oleh warga sekitar lokasi kejadian, Pelaku yang diamankan saat itu adalah, Ahmad Wira Santika (24) warga Jalan Pogot Lama GG. 1 Buntu, Surabaya.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 84 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban, Iqbal Ludin pada sekitar jam 01.00 WIB, disaat itu bersama Fadhur temannya, akan membeli rokok didepan kost-kosan
"Mereka lalu mendengar ada suara orang berteriak maling-maling sehingga keduanya melihat ada seorang laki- laki yang keluar dari rumah lewat jendela, kemudian diamankan oleh mereka." terang Didik, Selasa (02/06/2020).
Begitu pelaku Ahmad Wira Santika itu dibekuk oleh korban dan temanya, tak selang beberapa lama warga sekitar berdatangan beserta Pak RT yang kemudian pelaku diamankan di rumah Pak RT untuk menghindari amukan masa.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bekuk 49 Pelaku Curanmor, Motor Korban Dikembalikan Gratis
"Setelah RT menghubungi petugas piket Reskrim langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelakunya,”ujarnya.
Masih kata Didik, kemudian pelaku diamankan dan di bawa ke Polsek Tambaksari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari introgasi awal, pelaku mengakui perbuatan tersebut bahwa ia melakukan Percobaan Pencurian dengan pemberatan." tambah Didik.
Baca Juga: Dr. Sahlan Azwar Ajukan Praperadilan Usai Ditilang PJR Jatim III
Sementara pelaku kini sudah kami ditahan dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertangungjawabkan atas perbuatannya.
"Atas kasus pencurian ini, tersangka akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 5 tahun penjara."tutupnya.@ pen
Editor : Redaktur