Surabaya, HNN - Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya grebek Tempat ajang sarang perjudian jenis sothel dengan taruhan uang di Jalan Tandes Lor Surabaya.pada Senin, 4 Mel 2020 pukul 01.00 WIB,
Kapolsek Asemrowo AKP Hery Kurniawan SH.MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha, mengatakan Dalam pasca penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan lima orang, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. sedangkan dua orang dipulangkan. lantaran tidak terbukti melakukan perjudian.
Baca Juga: Presidium FRONTAL Jatim Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Mari Bersama Jaga Kondusifitas Jatim
"Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu adalah Muhid Murtadho (43) warga Jalan Tandes Lor, Jupriyanto (28) werga Jalan Tandes Lor dan Moch. Untung (48) warga Jalan Tanjungsari, Surabaya." Tutur Hery Kurniawan Saat konfrensi pres di mako, Senin (04/05/2020).
Masih dikatakannya, dari penangkapan ketiganya tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut kerap dijadikan ajang judi shotel. Begitu ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Asemrowo ternyata benar. Ditempat itu terlihat ada segerombolan orang yang sedang berjudi.
Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya
"Ketika dilakukan penggeledahan, dari para tersangka ini ditemukan barang bukti satu poket sabu dengan berat kotor 0,35 gram yang disimpan ke dalam bungkus rokok. Namun, untuk kepemilikan sabu itu tidak ada yang mengakui,” terang Hery.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya di amankan dan di bawa ke Polsek Asemrowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah
"Sedangkan Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah Stik kayu (sothel), 2 (dua) buah koin, Uang tunai sebesar Rp. 610.000, 1 (satu) bungkus dan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu berat 0,35 gram." Tambah dia.
Atas yang dilakukan oleh ketiga pria dengan penuh tato ini. kini akan mendekam dibalik jeruji besi l, penjara milik Polsek Asemrowo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. "ketiganya akan kami jerat dengan pasal 303 AYAT (1) KUHP tentang perjudian,”pungkasnya.@ pen
Editor : D1N