Menertibkan Parkir Boleh, Mematikan Dunia Usaha Jangan

            Oleh: Nurdin Longgari
                    Pegiat Media
 

Surabaya selama ini dikenal sebagai salah satu kota dengan iklim investasi terbaik di Indonesia. Pemerintah Kota Surabaya juga kerap menggaungkan slogan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berpihak kepada masyarakat. Namun, kebijakan penutupan area parkir terhadap tempat usaha yang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah pemerintah sedang menegakkan aturan, atau tanpa sadar sedang menghambat roda perekonomian?

Tidak ada pelaku usaha yang menolak aturan. Tidak ada pengusaha yang ingin menjalankan usahanya tanpa legalitas. Yang menjadi persoalan adalah ketika pemerintah lebih cepat menjatuhkan sanksi daripada menghadirkan solusi.

Baca Juga: Diduga Keracunan MBG, Ratusan Pelajar Surabaya Jalani Perawatan Medis

Banyak pelaku usaha modern di Surabaya mengaku kesulitan mengurus izin melalui aplikasi SSW Alfa. Keluhan mengenai sistem yang lambat, sulit diakses, proses yang berbelit, hingga minimnya pendampingan bukan lagi cerita baru. Ironisnya, ketika pelayanan digital belum sepenuhnya siap, pemerintah justru menerapkan sanksi yang berdampak langsung terhadap operasional usaha.

Ini bukan sekadar persoalan parkir. Ini menyangkut kepastian berusaha.

Ketika area parkir ditutup, pelanggan akan berpikir dua kali untuk datang. Penjualan menurun, omzet berkurang, karyawan ikut terdampak, dan pada akhirnya rantai ekonomi yang terganggu bukan hanya pemilik usaha, tetapi juga masyarakat luas. Kebijakan seperti ini berpotensi menimbulkan efek domino yang jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran administrasi.

Pemerintah Kota Surabaya seharusnya mengedepankan semangat pelayanan. Jika ditemukan ratusan tempat usaha belum memiliki izin parkir, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya "mengapa mereka belum berizin?", tetapi juga "mengapa mereka kesulitan memperoleh izin?"

Sudah saatnya Pemkot mengubah paradigma dari government as regulator menjadi government as facilitator. Bentuklah tim jemput bola yang mendatangi pusat-pusat usaha, melakukan pendataan, membantu pelaku usaha melengkapi persyaratan, bahkan memproses perizinan secara langsung di lokasi. Cara ini jauh lebih elegan, lebih manusiawi, dan lebih mencerminkan semangat pelayanan publik dibandingkan memasang garis penutupan di depan lokasi usaha.

Baca Juga: Push Bike Jadi Olahraga Rekreasi Favorit Anak, Komunitas dan AWS Meriahkan HJKS 2026 di Surabaya

Digitalisasi pelayanan juga harus dievaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai slogan "smart city" hanya berhenti pada papan reklame, sementara masyarakat masih berjibaku menghadapi aplikasi yang lambat, sering mengalami gangguan, dan belum memberikan pengalaman pelayanan yang profesional. Transformasi digital tidak diukur dari banyaknya aplikasi yang dibuat, tetapi dari kemudahan masyarakat memperoleh pelayanan.

Pemerintah tentu memiliki kewenangan menegakkan aturan. Namun, kewenangan itu harus dijalankan secara proporsional. Penegakan hukum administrasi semestinya menjadi jalan terakhir setelah pembinaan, sosialisasi, pendampingan, dan pemberian kesempatan yang memadai telah dilakukan.

Di tengah tantangan ekonomi nasional, pemerintah daerah seharusnya menjadi mitra strategis pelaku usaha, bukan menghadirkan ketidakpastian baru. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga kepastian pelayanan. Keduanya tidak boleh dipisahkan.

Keberhasilan seorang kepala daerah tidak hanya diukur dari banyaknya aturan yang ditegakkan, melainkan dari kemampuannya menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi. Menata parkir memang penting, tetapi menjaga keberlangsungan usaha masyarakat jauh lebih penting.

Baca Juga: Narkoba Jadi Ancaman, AWS dan BNN Surabaya Perkuat Pengawasan Lingkungan

Surabaya tidak membutuhkan birokrasi yang hanya pandai menyegel. Surabaya membutuhkan birokrasi yang hadir di lapangan, membantu masyarakat menyelesaikan persoalan, mempermudah investasi, dan memastikan setiap pelaku usaha dapat mematuhi aturan tanpa dipersulit oleh sistem pelayanan yang belum optimal.

Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang paling banyak memberikan sanksi. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang mampu membuat masyarakat patuh karena merasa dilayani, dibimbing, dan dipermudah.

Sudah saatnya Pemkot Surabaya membuktikan bahwa pelayanan publik bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata kepada masyarakat dan dunia usaha.

Editor : D1N