Polisi Grebek Gudang Miras di Jalan Randu Surabaya

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Upaya pemberantasan peredaran miras di surabaya khususnya di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus dilakukan penindakan oleh pilahak kepolisian dengan dilakukan Razia.

Kali ini anggota Satshabara Polres Pelabuhan Tanjung Perak bongkar penjualan minuman keras (Miras) dengan berbagi merek, tempat kejadian perkara (TKP) di didalam gudang Jalan Randu, Kelurahan Sidotopo, Senin malam, 30 Maret 2020.

Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya

Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Windu Priyoprayitno, SH, mengatakan, dari penggrebekan gudang penyimpanan miras itu awalnya anggota Satshabara mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut ada peredaran miras.

"Begitu mendapatkan informasi kami beserta anggota langsung menuju lokasi untuk mekakukan penggrebekan dan ternyata benar didalam gudang itu dibuat tempat penyimpanan minuman keras dengan bergai merk." Kata Windu, Rabu (01/04/2020)

Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah

Selain memanggil pemiliknya, anggota juga menyita barang bukti sebanyak 15 dos Miras dari berbagai merk. diantaranya Guiness, Bir Bintang, Paloma dan Whisky.

"Barang-barang tersebut berikut pemiliknya kemudian digelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." tambah dia.

Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

Untuk kasus peredaran miras ini, sementara masih kami dalami dan pemiliknya masih dalam proses penyidikan petugas.@pen

Editor : Redaktur