Surabaya, HNN - Dua pemuda bernama Rizqi Efendi (21) warga pacinan Kel. kepuh teluk Kec. tambak kabupaten gresik dan Deny Ramadhani(21) warga dusun barat sawah Kel. kepuh legundi Kec. tambak kabupaten gresik diamankan polisi.
Keduanya ditangkap polisi di temapat kejadian perkara (TKP) Simpang tiga Mbah Ratu Jalan Demak, Gresik Surabaya, pada hari Kamis 27 Pebruari 2020 sekitar pukul 23.00 wib, lantaran terlibat dalam penyalah gunaan narkoba.
Baca Juga: Dr. Sahlan Azwar Ajukan Praperadilan Usai Ditilang PJR Jatim III
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurhjahjo mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di temapat tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba.
''Begitu ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, ternyata benar bahwa ditempat itu telihat ada dua pemuda menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan.''terangnya, Jum'at (28/02/2020)
Tersangka ini tak merasa jika sebelumnya dirinya sudah diintai dan dibuntuti oleh petugas dari Kepolisian sektor Sukomanunggal Surabaya.
Baca Juga: Presidium FRONTAL Jatim Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Mari Bersama Jaga Kondusifitas Jatim
''Setelah pengendara motor tersebut dihentikan dan dilakukan penggeledahan di seluruh lapisan dibadan, ternyata didalam genggaman tangan kanan tersangka, Rizqi ditemukan satu poket sabu seberat 0,32 gram.''kata Budi Nurhjahjo
Lanjut Budi, hasil dari intrograsi, tersangka ini mengaku jika barang haram itu dibeli dengan cara berpatunga seharga 200.000.- perpoketnya.
''Sedangkan sabu yang didapatnya itu rencanya akan digunakan bersama temanya dirumahnya.''tambahnya.
Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa kepolsek Sukomanunggal untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
''Yang dilakuakan tersangka, kini akan mendekam didalam tahanan, penjara. untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.''pungkasnya.@pen
Editor : Redaktur