Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gerebek Kampung Narkoba Kunti, 11 Orang Diamankan

Surabaya, HNN.com - Unit Satresnarkoba Polrestabes menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti Surabaya, pada hari Kamis 18 April 2024  sekira pukul 12.00 Wib,  menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti Surabaya.

Saat gelar press rilis di Polrestabes Surabaya Kasi Humas AKP Widhi Haryoko di dampingi Kasubdit Narkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana menerangkan dari penggrebekan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil meringkus 11 orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (18/04/24)

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Pelaku, Pengeroyokan di Jalan Tunjungan

Ke 11 orang pelaku yang di amankan, DN (24) warga Kunti Surabaya, SBA ( 33) warga Sidoarjo, RLP (26) warga Pakal Surabaya, YR (26) warga Sambikerep Surabaya, MH (19) warga Wonokusumo Surabaya, BMS (22) warga Waru Sidoarjo, SA ( 39) warga Peneleh Surabaya, APP (23) warga Sidoarjo, BR (34) warga Kedung manggu Surabaya, AS (24) warga Simo Gunung Surabaya, dan ABS (23) warga Gunung Barat Tol Surabaya.

"Pengungkapan ini merupakan atensi dari bapak Kapolri dan bapak Kapolda Jatim," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKBP Haryoko Widhi.

"Lebih lanjut Haryoko Widhi menjelaskan,penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKBP Haryoko Widhi.

Baca Juga: Gerak Cepat Polisi, Amankan 139 Pemuda dan 66 Kendaraan Antisipasi Konvoi Perguruan Silat

Berdasarkan pengakuan DN, SBA, RLP, YR, MH, BM, SA, APP, BR, AS, ABS, bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB para tersangka datang ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Nursalim (DPO) kemudian para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu tersebut di tempat yang sudah disediakan
oleh Mahrus (DPO) berupa
ruangan tertutup terdiri dari ruangan biasa dan Ruangan AC
tersangka DN berperan sebagai orang yang mengawasi tempat penjualan sabu sedangkan tersangka SBA, RLP, YR, MH, BM, SA, APP, BR, AS, ABS berperan sebagai pembeli dan pengguna.

"Hasil urine 11 orang Tersangka
positif mengandung Methamphetamine," pungkasnya

Sementara Kasubdit Narkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, dari 11 orang pelaku yang di amankan 10 diantaranya merupakan pengguna dan 1 orang terindikasi sebagai bandar," jelas Mirzal Maulana.

Baca Juga: Pers Diminta Ikut, Menjaga Kondusifitas Keamanan Untuk Pemilu 2024

Dari hasil penggeledahan petugas temukan barang bukti yakni, 15 korek api, 12 alat hisap, 10 pipet, 6 klip sisa pakai, 1 bungkus sabu, 7 handphone, 3 tas serta uang sebesar Rp 251 ribu

Atas perbuatan tersangka pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam 15 tahun penjara (rif)

Editor : Redaktur