Sidang Lanjutan Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Ditunda, Lantaran Saksi Sakit

SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Natania digelar ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy ditunda disebabkan saksi berhalangan dikarenakan sakit.

Jaksa penuntut umum Damang Anubowo dan Suparlan menjelaskan kepada ketua majelis hakim Ketut Kimiarsa bahwa saksi yang dihadirkan hari ini sakit yakni Orang tua korban Bambang Sunaryo.

Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani

"Untuk saksi hari ini yang kami datangkan atas nama Bambang Sunaryo, orang tua korban berhalangan hadir karena sakit Yang Mulia," jelas Suparlan, Kamis (02/11/23).

Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar

Sementara itu Ketua majelis hakim Ketut Kimiarsa guna memperlancar jalannya sidang tersebut, majelis hakim menginginkan untuk sidang selanjutnya terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna dihadirkan secara offline. "Terdakwa minggu depan diharapkan sidang secara offline," jelas Kimiarsa.

Terpisah kuasa hukum terdakwa Nika Aji sidang hari ini dapat info JPU bahwa dua saksi Bambang Sunaryo dan Kevin berhalangan karena sakit.

Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif

"Saksi untuk hari ini 2 saksi dan minggu depan terdakwa dihadirkan dalam persidangan," ucapnya. (Rif)

Editor : Redaktur