JAKARTA, HNN - Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empat pelaku diduga melakukan perampokan di Toko Emas Jalan Banyuwangi yang berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (KG), pada hari Senin (15/03/2021).
Aparat kepolisian menangkap tiga pelaku yakni, FR, AW, DH, dan saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi.
Baca Juga: Puluhan Orang Ditangkap Usai Demo, Ombudsman Minta Polda Jatim Buka Data
"Memproses tiga tersangka tsk dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selesa (16/03/2021).
Diterangkan, kejadian ini diawal oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang kedua belah pihak.
"Kasus terjadi hanya kerana hutang piutang, kemudian terlapor mengambil haknya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," terangnya.
Baca Juga: Aparat Polda Jatim Grebek Dua Pelaku Judi Online di Lakarsantri Surabaya
Lanjut Argo mengatakan, sebetulnya terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Namun, hal itu tidak berhasil.
"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, akan tetapi deadlock, hingga akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," paparnya.
Baca Juga: Rugikan Bank BUMN Rp 7,9 Milliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT. DJA
Adapun barang bukti yang disita antara lain, emasĀ 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (Ims)
Editor : Redaktur