KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Pemalang, Sita Rp2 Miliar

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, HNN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Selain dugaan penerimaan uang terkait proyek pemerintah, KPK juga mendalami indikasi praktik jual beli jabatan, termasuk pengisian posisi Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (28/7/2026), tim KPK mengamankan 21 orang di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama empat orang lainnya diamankan di Jakarta. Sebanyak 12 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, sementara sisanya diperiksa di daerah.

Baca Juga: KPK Gandeng Jovial dan Andovi Da Lopez Garap Drama Musikal SIDIK untuk Kampanye Antikorupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyelidikan tertutup yang dilakukan tim mengarah pada dugaan penerimaan uang oleh bupati yang berkaitan dengan proyek pemerintah.

"Kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang terkait pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Publik Pertanyakan Integritas KPK Dalam Mengungkap Kasus Dugaan Suap DJBC

"Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," lanjutnya.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Selain mengamankan 21 orang, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar, dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," kata Budi.

Baca Juga: Ahmad Dhani Soroti Renovasi Kolam Kertajaya Molor, MARAK Siap Surati KPK

Penyidik juga menyegel sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan perkara, termasuk ruang kerja Bupati Pemalang, untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini KPK masih mendalami peran masing-masing pihak serta konstruksi perkara. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka. (G4R) 

Editor : D1N