SURABAYA, HNN - Mutu sertifikasi kompetensi sangat ditentukan oleh kualitas asesor yang menjalankan proses asesmen. Di tengah perubahan teknologi, perkembangan Artificial Intelligence (AI), serta tuntutan industri yang semakin dinamis, asesor kompetensi dituntut mampu menjaga profesionalisme, objektivitas, integritas, dan relevansi kompetensinya.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan Recognition of Current Competency (RCC) Asesor Kompetensi Sektor Konstruksi yang diselenggarakan PT Utama Lestari Indonesia (ULI) bersama LSP ATAKI di Quest Hotel Surabaya, Selasa-Rabu, 22-23 September 2026.
Kegiatan tersebut diikuti para asesor kompetensi, perwakilan LSP dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di bawah naungan LSP ATAKI berlisensi BNSP, serta tim teknis RCC. Kegiatan juga menghadirkan Master Asesor BNSP, Dr. Iffah Rosyiana, S.Psi., M.Psi., Psikolog.
Direktur Utama PT ULI, Abdul Rasyid, mengatakan RCC tidak semestinya dipandang hanya sebagai proses administratif untuk mempertahankan atau memperbarui status sertifikasi seorang asesor.
Menurut dia, RCC harus menjadi ruang refleksi sekaligus pemutakhiran profesional bagi asesor untuk memastikan pengetahuan, keterampilan, metodologi asesmen, dan pemahaman terhadap perkembangan dunia kerja tetap aktual.
“RCC bukan sekadar memperbarui sertifikat, tetapi memperbarui kualitas diri seorang asesor. Mutu sertifikasi sangat ditentukan oleh mutu asesornya,” ujar Abdul Rasyid dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Ia menegaskan, sertifikat kompetensi akan memiliki nilai dan kepercayaan apabila proses yang melahirkannya dilakukan secara profesional serta didukung bukti kompetensi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pelaksanaan RCC Asesor Kompetensi Sektor Konstruksi oleh PT ULI bersama LSP ATAKI diarahkan untuk memperkuat pemeliharaan, pemutakhiran, dan pengakuan kompetensi asesor agar tetap relevan dengan perkembangan standar kompetensi, teknologi, kebutuhan industri, serta perubahan karakteristik dunia kerja.
Penguatan tersebut antara lain mencakup kemampuan Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen (MAPA), melaksanakan asesmen kompetensi, serta memberikan kontribusi dalam validasi asesmen. Aspek integritas, objektivitas, konsistensi, dan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi juga menjadi bagian penting dalam menjaga mutu asesmen.
Tiga Pilar Kompetensi Asesor
Abdul Rasyid menjelaskan, terdapat sejumlah kemampuan penting yang perlu terus dipelihara dan dikembangkan oleh asesor melalui proses RCC.
Pertama, kemampuan merencanakan aktivitas dan proses asesmen sehingga metode, instrumen, bukti, dan kondisi asesmen sesuai dengan unit kompetensi serta karakteristik peserta.
Kedua, kemampuan melaksanakan asesmen berdasarkan bukti kompetensi yang dapat diverifikasi, bukan berdasarkan persepsi pribadi, kedekatan, tekanan, maupun kepentingan tertentu.
Ketiga, kemampuan memberikan kontribusi dalam proses validasi asesmen untuk memastikan proses, instrumen, bukti, dan keputusan asesmen tetap konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Seorang asesor tidak cukup hanya memiliki sertifikat. Ia harus mampu menunjukkan bahwa kompetensinya masih digunakan, diperbarui, dan relevan dengan perkembangan dunia kerja,” katanya.
AI Mengubah Pola Asesmen
Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) juga menjadi tantangan sekaligus peluang baru dalam sistem sertifikasi kompetensi.
Bukti kompetensi saat ini dapat berkembang dari dokumen fisik menjadi berbagai bentuk bukti digital, seperti portofolio elektronik, rekaman pekerjaan, simulasi virtual, data elektronik, hingga digital credential.
Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru, mulai dari autentikasi peserta, keamanan dan perlindungan data, keaslian bukti digital, hingga kemungkinan penggunaan AI dalam menghasilkan karya atau dokumen yang kemudian diajukan sebagai bukti kompetensi.
Menurut Abdul Rasyid, perkembangan teknologi tidak seharusnya direspons dengan penolakan, tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi asesor.
“Kita tidak boleh menolak teknologi. Yang harus kita lakukan adalah meningkatkan kompetensi asesor agar mampu mengendalikan dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab tanpa menggantikan professional judgement asesor,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, asesor dituntut tidak hanya memahami metodologi asesmen, tetapi juga memiliki literasi digital yang memadai sehingga mampu menilai keaslian, relevansi, kecukupan, dan validitas bukti kompetensi yang berasal dari lingkungan digital.
Sertifikat Harus Mencerminkan Kompetensi Nyata
Di tengah persaingan tenaga kerja regional dan global, sertifikasi kompetensi juga dituntut memiliki tingkat kredibilitas dan keterbandingan yang semakin kuat.
Abdul Rasyid menilai sertifikat tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Sertifikat harus mencerminkan kompetensi nyata yang dimiliki seseorang dan diperoleh melalui proses asesmen yang dapat dipercaya.
Karena itu, PT ULI mendorong penguatan berbagai aspek dalam ekosistem sertifikasi, termasuk pemanfaatan digital credential, interoperabilitas data sertifikasi, keamanan informasi, audit trail proses asesmen, portofolio digital, serta keterhubungan sistem sertifikasi dengan kebutuhan industri.
Namun, inovasi tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka prinsip asesmen yang menjamin validitas, reliabilitas, fleksibilitas, keadilan, transparansi, dan berbasis bukti.
“Jangan pernah menerbitkan pengakuan kompetensi tanpa bukti yang memadai. Jangan menjadikan asesmen sebagai formalitas. Dan jangan pernah mengorbankan objektivitas demi kepentingan sesaat,” ujarnya.
Melalui RCC ini, PT ULI berharap semakin banyak asesor kompetensi yang mampu menjaga kualitas asesmen, memahami perkembangan teknologi, memperbarui kompetensinya secara berkelanjutan, serta menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi integritas dan kode etik.
Pada akhirnya, kualitas asesor menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap sertifikasi kompetensi. Asesor yang kompeten diharapkan mampu melahirkan proses asesmen yang berkualitas, sehingga sertifikasi benar-benar menjadi instrumen pengakuan kompetensi dan mendukung peningkatan daya saing tenaga kerja Indonesia di tengah perubahan dunia kerja.
Asesor Kompeten, Asesmen Berkualitas, Sertifikasi Terpercaya, Tenaga Kerja Berdaya Saing, Indonesia Semakin Kompetitif di Era Global.
Editor : D1N