SURABAYA, HNN – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik penyambungan air ilegal di kawasan Perak Barat, Surabaya. Penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga keadilan distribusi air bersih bagi seluruh pelanggan yang mematuhi ketentuan.
Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada menegaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi kuat penggunaan sambungan air tanpa melalui meteran resmi.
"Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan. Langkah ini kami ambil agar distribusi air bagi pelanggan lain yang taat aturan tidak terganggu," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan pemutusan pipa sambungan rumah (SR) pada sebuah persil di wilayah Zona 3 yang meliputi kawasan Surabaya Utara.
Menurut PAM Surya Sembada, langkah penertiban tersebut dilakukan setelah berbagai upaya persuasif kepada pihak pelanggan tidak membuahkan hasil. Dalam proses pemeriksaan, petugas justru menemukan dugaan adanya penyambungan air secara ilegal atau sambungan langsung yang dilakukan berulang kali tanpa melalui meter air resmi.
PAM menjelaskan bahwa sejak 10 Juni 2025 saluran air dan meteran di lokasi tersebut telah diputus sehingga status pelanggan dinyatakan tidak lagi aktif. Namun, hasil pemeriksaan tim penertiban kembali menemukan dugaan penyambungan ilegal yang terjadi pada Agustus 2025 dan Juni 2026.
Akibat penggunaan air secara tidak sah tersebut, PAM Surya Sembada memperkirakan potensi kerugian perusahaan selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026 mencapai puluhan juta rupiah.
Selain melakukan penertiban, PAM mengingatkan bahwa dugaan pencurian air dapat dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V bagi setiap orang yang secara melawan hukum mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya.
PAM Surya Sembada menegaskan bahwa sebelum tindakan penertiban dilakukan, perusahaan telah mengedepankan pendekatan persuasif. Sejak Mei 2026, petugas melakukan pengecekan lapangan, pengukuran kualitas air (TDS), serta berkoordinasi dengan perwakilan pelanggan terkait lokasi bekas meter yang telah tertutup semen. Setelah dilakukan pembongkaran bersama, petugas menyatakan menemukan indikasi adanya sambungan langsung yang tidak resmi.
PAM Surya Sembada juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga distribusi air bersih dengan menggunakan sambungan resmi serta melaporkan apabila mengetahui dugaan pencurian atau penyambungan air ilegal di lingkungan sekitar melalui Call Center 0800-192-6666, WA Center 0812-3316-6666, maupun aplikasi CIS PAM.
Editor : D1N