JAKARTA, HNN – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terus bergema di pemberitaan perkara suap impor yang menyeret forwader bermerek Blue Ray Cargo. Saat ini pubik tengah disuguhkan dengan opini liar yang sengaja dibangun terkait dengan tudingan orang nomor satu di Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang diduga menerima amplop coklat dengan kode “Sales 1”.
Seorang pakar kontra intelijen memperingatkan agar publik tidak terjebak dengan opini liar yang diduga sengaja dihembuskan kelompok yang selama ini mengambil bisnis haram melalui bea cukai, namun terancam dengan sikap tegas Djaka Budhi Utama dikenal tak kenal kompromi terhadap pelaku kejahatan kepabeanan yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga: IAW Sebut Kasus Suap di Dirjen Bea Cukai Sudah Tersistem
“Jangan buru-buru menyimpulkan. Nama disebut belum berarti uang diterima. Hukum pidana korupsi, dan kepabeanan, menilai bahwa konstruksi yang menghubungkan Djaka sebagai pihak terlibat masih sangat rapuh jika diukur dengan pisau hukum. Yang lebih dominan justru indikasi penggunaan nama jabatan untuk tujuan tertentu. Dan ini merupakan fenomena klasik dalam jaringan korupsi sistemik," ujar pakar kontra intelijen R. Gautama Wiranegara, dalam analisisnya yang diterima redaksi, Kamis (11/6).
Menurut dia, dalam ringkasan BAP John Field, memang terdapat sistem kode "Sales 1–5". Sales 1 dikaitkan dengan Djaka, Sales 2 dengan Rizal, Sales 3 dengan Sisprian. Namun dokumen yang sama mencatat, kode ini bersifat internal dari pihak Blue Ray dan masih perlu dikonfirmasi dengan pengakuan penerima. Tanpa bukti bahwa uang benar-benar sampai ke tangan yang namanya dikodekan, angka "1" itu hanya simbol kosong.
“Dalam hukum pidana, setidaknya ada enam unsur yang harus diuji untuk membuktikan penerimaan suap: adanya pemberian, siapa penerima fisik, apakah penerima mengetahui maksud pemberian, apakah ada persetujuan aktif, hubungan kausal dengan tindakan jabatan, dan ada tidaknya niat jahat (mens rea),” jelas Gautama.
Dalam perkara ini, lanjut Gautama, mata rantai yang paling lemah adalah "siapa penerima fisik" . Sebab dalam fakta persidangan yang sudah terbuka, saksi Orlando Hamonangan justru menyebut bahwa amplop kode 1 itu dipegang oleh Rizal bukan diterima langsung oleh Djaka. Ini jurang pemisah antara "disebut untuk" dan "diterima oleh".
Dia menegaskan, Surat Dakwaan KPK terhadap John Field, Andri, dan Dedy secara eksplisit menyebut pemberian uang diberikan kepada Rizal, Sisprian, Orlando, dan beberapa pejabat lain. Nama Djaka Budhi Utama tidak tercantum sebagai penerima uang dalam dakwaan. Ia hanya disebut hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur.
“Artinya, secara yuridis, dakwaan yang sedang diuji di pengadilan tidak menjadikan Dirjen sebagai terdakwa atau bahkan sebagai pihak yang disebut menerima suap. Narasi publik yang melabeli Dirjen "terlibat" lebih merupakan produk interpretasi dari kode internal, bukan dari dakwaan resmi,” jelasnya.
Fakta Sidang Mengarah ke Penggunaan Nama Jabatan, Bukan Penerimaan Langsung
Gautama mengungkap beberapa pola penting mulai terlihat dari persidangan. Di antaranya istilah "Sales 1" atau "kode 1" berasal dari sistem internal pencatatan pihak Blue Ray bukan dokumen resmi negara, bukan bukti transfer bank.
Selanjutnya, Orlando menyebut amplop kode 1 dipegang oleh Rizal uang tidak sampai ke tangan Dirjen. Blue Ray tetap mengalami jalur merah tinggi (80-90 persen) meskipun sudah memberi uang.
Sementara itu, John Field yang disebut pernah mengeluh sudah memberi uang akan tetapi perlakuan tidak berubah. Dominasi operator teknis (Orlando, Sisprian, Rizal, Fillar, dan pihak perantara) sangat kuat dalam kesaksian.
“Jika pola ini benar, maka penyebutan nama Dirjen tidak serta-merta membuktikan ia menerima uang. Ia bisa jadi menjadi korban dari apa yang dalam kontra intelijen disebut use of authority by proxy penggunaan nama otoritas tinggi oleh operator bawah untuk membangun kepatuhan, rasa takut, atau legitimasi. Dalam bahasa populer: nama jabatan dijual, tetapi belum tentu pejabatnya menerima,” beber Gautama.
Mengapa Nama Dirjen Begitu Cepat Meledak? Lima Penyebab
Baca Juga: Dugaan Jaringan Terstruktur di Bea Cukai, KPK Didesak Usut Aktor Kunci di Balik Sistem
Gautama memaparkan sejumlah faktor logis. Pertama, efek kode internal "Sales 1", Media cenderung mengambil jalan tercepat menjadikan kode itu sebagai headline, padahal kode internal baru pintu masuk penyelidikan.
Kedua, legitimacy shielding (perisai legitimasi) operator teknis menggunakan nama pimpinan untuk meyakinkan pengusaha bahwa permintaan dana memiliki "restu dari atas".
Ketiga, inverted power structure (struktur kekuasaan terbalik) Operator teknis menguasai detail lapangan lebih kuat daripada pimpinan formal.
Keempat, media amplification pemberitaan mengutamakan nama terbesar karena lebih menarik perhatian publik.
“Dan yang terakhir, bahwa investigative tunnel vision terlalu cepat mengunci narasi "kode 1 berarti orang nomor 1", padahal hukum bekerja dengan alat bukti, bukan simbol,” jelas Gautama.
Fenomena Pencucian Otoritas melalui Kontaminasi Narasi
Gautama menyebut kondisi ini sebagai authority laundering through narrative contamination pencucian otoritas melalui kontaminasi narasi. Nama otoritas tertinggi dipakai, disirkulasikan, lalu diperkuat oleh media hingga terlihat seolah-olah sudah menjadi fakta hukum, padahal secara pembuktian belum tentu demikian.
Baca Juga: Nama Besar Diduga Terseret, KPK Didorong Usut Tuntas Skandal Bea Cukai
Analisis Hukum: Posisi Djaka Masih "Tersangka Publik", Bukan Tersangka Hukum
Gautma menyebutkan, bahwa kesimpulan hukum terkuat hingga saat ini, nama Djaka memang muncul dalam konstruksi narasi, kode, dan pemberitaan. Namun demikian, kemunculan nama itu belum otomatis membuktikan penerimaan uang.
“Kode "Sales 1" harus diuji dengan bukti penerimaan fisik, penguasaan, komunikasi, dan persetujuan aktif. Fakta bahwa amplop disebut berada pada Rizal justru memutus klaim penerimaan langsung oleh Dirjen, kecuali KPK dapat membuktikan uang itu diteruskan. Sementara, pertemuan atau penyebutan nama tidak cukup untuk membuktikan mens rea,” tegas Gautama.
Dengan demikian, lanjut Gautama, pemberitaan yang menyebut Djaka "terlibat" harus dikoreksi. Bukan "Dirjen Bea Cukai terlibat suap", melainkan "Nama Dirjen Bea Cukai disebut dalam konstruksi perkara dan masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan."
Gautama mendorong KPK untuk menjawab secara faktual. Apakah uang kode 1 benar sampai kepada Djaka? Siapa penerima fisiknya? Apakah ada bukti penerusan uang dari Rizal? Apakah ada komunikasi Djaka yang menunjukkan persetujuan? Ataukah nama Djaka hanya digunakan sebagai tameng?
"Dalam negara hukum, pembuktian harus kembali ke hal paling dasar: siapa menerima, siapa mengetahui, siapa menyetujui, dan siapa menikmati. Jika jawaban atas empat pertanyaan itu belum jelas, maka penyebutan nama Dirjen harus tetap dibaca sebagai isu pembuktian, bukan vonis sosial. Dan justru di situlah KPK diuji: apakah ia mampu membongkar fakta tanpa menunggangi framing," pungkas Gautama. (Mam)
Editor : D1N