Dugaan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan di PT VISSI INDO TECHNOLOGY, Disnaker Diminta Bertindak

SURABAYA, HNN – Dugaan pelanggaran terhadap sejumlah norma ketenagakerjaan mencuat di PT VISSI INDO TECHNOLOGY, perusahaan yang berlokasi di Jalan Kedinding Tengah Jaya III No. 52, Surabaya. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi awal yang dilakukan redaksi melalui penelusuran dokumen, penghimpunan informasi, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Dalam proses investigasi, redaksi memperoleh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan sejumlah ketentuan ketenagakerjaan. Di antaranya menyangkut status hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran upah yang diduga belum sesuai ketentuan, penerapan Struktur dan Skala Upah, hingga dugaan penahanan ijazah asli milik pekerja.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, redaksi telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada manajemen PT VISSI INDO TECHNOLOGY disertai daftar pertanyaan terkait informasi yang diperoleh. Selain itu, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Human Resources Development (HRD) perusahaan.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak perusahaan atas permintaan konfirmasi tersebut.

Untuk memastikan informasi yang diperoleh dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, redaksi juga telah menyampaikan surat kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya guna meminta tanggapan serta penjelasan mengenai langkah yang dapat dilakukan apabila terdapat informasi awal mengenai dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Redaksi berharap Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya bersama Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dapat menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing, sehingga seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers serta untuk mendorong terciptanya kepastian hukum, perlindungan hak-hak pekerja, dan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Seluruh informasi yang dimuat masih berupa dugaan berdasarkan hasil investigasi jurnalistik dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada PT VISSI INDO TECHNOLOGY untuk menggunakan hak jawab atau menyampaikan klarifikasi resmi. Apabila klarifikasi tersebut diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan ini merupakan bagian pertama dari rangkaian liputan investigatif. Redaksi akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, termasuk memuat tanggapan dari instansi terkait, hasil pemeriksaan apabila dilakukan, serta klarifikasi dari pihak perusahaan sebagai bentuk komitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. (red) 

Editor : D1N