Anak Pemilik Liek Motor, Royce Muljanto, Didakwa Pasal 335 dan 406 KUHP

Surabaya, HNN Com - Persidangan kasus yang menjerat Royce Muljanto, anak dari pemilik Liek Motor, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (1/10/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo ini beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Dalam surat dakwaannya, JPU menegaskan bahwa Royce didakwa melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain. Jaksa menilai, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani

"Pertama Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU Damang saat membacakan dakwaan di ruang sidang.

Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar

Dalam uraian dakwaan, peristiwa perusakan itu terjadi di Bank Mandiri Cabang Jalan Diponegoro, Surabaya. Royce diduga melakukan tindakan dengan cara menendang pintu kantor bank tersebut, yang kemudian mengakibatkan kerugian mencapai Rp20 juta bagi pihak bank.

Royce yang hadir dengan mengenakan rompi tahanan merah tampak tenang saat mendengarkan pembacaan dakwaan. Kehadiran dirinya menjadi sorotan lantaran statusnya sebagai anak pemilik usaha besar otomotif di Surabaya.

Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif

Sementara itu, Kosdar, kuasa hukum Royce, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum berikutnya, termasuk pembuktian di persidangan. Ia menegaskan akan mengajukan pembelaan demi kliennya. (Rif)

Editor : Redaktur