Tunda Sidang 14 Hari, Pengadilan Negeri Surabaya Gelar Tes Swab

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar tes swab massal setelah sejumlah pegawai dan hakim terpapar COVID-19. PN Surabaya juga menunda seluruh persidangan selama 14 hari ke depan.

Pejabat Humas PN Surabaya Martin Ginting menjelaskan penundaan persidangan sesuai instruksi pimpinan untuk mengurangi kegiatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Adapun penundaan berlaku sejak tanggal 11 hingga 21 Januari.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

"Pimpinan PN Surabaya telah mengakomodir kebijakan Gubernur Jatim dalam hal mengurangi kegiatan persidangan di PN Surabaya dengan cara mengimbau kepada seluruh majelis hakim agar menunda persidangan seluruh perkara di atas 14 hari sejak Senin tanggal 11-21 Januari," kata Martin, Rabu (13/1/2021).

"Interaksi masyarakat antardaerah sangat tinggi di PN Surabaya karena keperluan persidangan," imbuh Martin.

Menurut Martin, jika nantinya hasil tes swab hari ini ada yang terpapar COVID-19. Maka pimpinan PN Surabaya akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim untuk mengambil langkah kebijakan lanjutan lockdown.

Baca Juga: Ronald Talaway Kuasa Hukum Terdakwa Bank Prima Master : Jangan Korbankan Karyawan Level Bawah

"Bila hasil swab ternyata tingkat terpaparnya, maka kemungkinan kepala PN segera berkoordinasi dengan Bapak Kepala PT Jatim untuk mengambil langkah antisipatif dengan mengambil kebijakan lockdown atas pelayanan publik di PN Surabaya," tandas Martin.

Sebelumnya, PN Surabaya kembali menggelar tes swab massal kepada seluruh pegawainya. Itu dilakukan setelah sejumlah pegawai dan hakim yang ada di PN Surabaya terpapar COVID-19.

Baca Juga: John Christian Berharap SK Perizinan Walikota Surabaya Dicabut

Pantauan di lokasi, tes swab dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB di area PN Surabaya. Tes swab itu diikuti 325 orang, mulai hakim hingga tenaga honorer. (red)

 

Editor : Redaktur