Surabaya, HNN - Dua pelaku pencurian Hendphone (Jambret) di jalan Jemur Gayungan 1 surabaya ditangkap polisi setelah menjadi amukan masa.
Dua pelaku yang ketangkap itu adalah Moch Hanafi (46) warga Jl. Wonokromo Pasar gg 7/4, dan Moh. Yaqub (36) warga Karangrejo I/22 surabaya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 84 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto mengatakan dari kejadian itu dua pelaku tersebut memepet dan mendekati korban dengan menggunakan motor lalu mengambil paksa HP korban yang saat itu dipegangnya.
Begitu berhasil merampas HP korban, pelaku lalu melarikan diri. Namun pelaku mengalami sial saat akan melarikan diri diteriaki oleh korban sehingga teriakan tersebut mengundang warga sekitar geram.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk 49 Pelaku Curanmor, Motor Korban Dikembalikan Gratis
"Warga yang menangkapnya menghajar mereka beramai ramai, satu pelaku harus dirawat di rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. karna mengalami luka yang cukup parah", terang hedjen, Senin (29/06/2020).
Lanjut, Hedjen menjelaskan saat beraksi mereka mempunyai peran masing masing, pelaku Hanafi berperan sebagai pengawas. Sedangkan Pelaku Yaqub sebagai eksekutor ( perampasan), dan juga jokinya.
Baca juga: Dr. Sahlan Azwar Ajukan Praperadilan Usai Ditilang PJR Jatim III
“Untuk sementara ini pelakunya belum bisa sepenuhnya memberikan keterangan terkait kronologis kejadian tersebut dan berapa kali mereka melakukan tindak pidana yang sama karena masih dalam perawatan", tambahnya.
Dari tangan tesangka petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Beat Nopol L 4110 TN, warna abu-abu yang digunakan oleb pelaku, dan 1 buah dosbok HP Samsung M10 milik korban.@pen
Editor : Redaktur