Lima Bandit Jalanan Ditangkap Polisi Saat Asik Berpesta Sabu

Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Unit Reskrim Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap lima orang pelaku kejatahan jalan yang kerap beraksi di wilayah surabaya.

Rupanya ke lima orang pelaku ini ditangkap saat asik menggelar pesta sabu sabu di jalan Genting Tambak Dalam, Rabu, 6 Mei 2020.

Baca juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, didampingi Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio mengatakan. para pelaku ini merupakan bandit spesialis jambret yang meresahkan masyarakat Surabaya khusus nya diwilayah polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Mereka sudah beraksi di berbagai tempat, termasuk di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan dan meresahkan masyarakat,” ungkap Meliysa.

Rumah yang digrebek anggota Polsek Pabean Cantikan ini adalah tempat tinggal salah satu dari lima pelaku yang berhasil diamankan

“Satu orang terpaksa kami tembak karena berupaya melawan petugas. Kami tembak kakinya,” terang Mellysa.

Sebelum melakukan penggerebekan, anggota terus memburu keberadaan para pelaku kejahatan jalan yang meresahkan masyarakat, sampai kemudian polisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang berkumpul di sebuah rumah di kawasan Jalan Tambak Dalam.

Baca juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah

“Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dan menemukan lima pelaku spesialis jambret ini,” kata Mellysa.

Masih kata Mellysa, kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial SF (21) warga Tambak Dalam, AGS (19) warga Tambak Dalam, AD (22) warga Jalan Kalianyar Timur, JH (20) warga Tambak Asri Kembang Sepatu dan SP (18) warga Jalan Dupak Bangunrejo.

“Memang sejak diberlakukannya PSBB, tingkat kejahatan semakin tinggi. Termasuk di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan. Tetapi kami pastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama 3C (Curat, Curas dan Curanmor),” tegas Mellysa.

Lanjut, Mellysa menjelaskan, menariknya, saat dilakukan penggerebekan, para pelaku sedang asyik berpesta sabu dalam satu rumah, mereka tidak menyadari bahwa sebelumnya polisi sedang mengepung dan bersiap untuk melakukan penggerebekan.

Baca juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

“Dalam menjalankan aksinya pelaku berpasangan atau berboncengan, sasarannya perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian, mereka akan menarik tas yang dibawa korban lalu kabur,”Tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario, satu tas cangklong warna ungu berisi kartu KIS dan 3 pass foto, satu buah tas cangklong warna pink berisi SIM dan STNK serta BPJS dan satu pipet kaca yang terdapat sabu di dalamnya.

"Atas kelima tersangka ini. akan kami jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan, Meraka akan kami jerat dengan pasal 112 (1) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta pasal 363 KUHP tentang pencurian." Pungkasnya.@ pen

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru