Baru Bebas Dari Lapas Bangkalan, Kembali Ditangkap Polsek Semampir

Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Moh. Nafar asal Bangkalan ini kini kembali mendekam dalam penjara setelah diketahui terlibat dalam kasu penyalah gunaan narkoba. Pria yang tinggal di Jl. Dukuh Bulak Banteng Timur Gg. IV A No. 4 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran, Surabaya ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Tenggumung Surabaya, Rabu 22 April 2020 pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus menjelaskam peristiwa penangkapan ini berawal ketika angota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan narkoba.

Baca juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya

Begitu mendapatkan informasi, petugas lalu membuntuti pelaku. Namun pelaku ini tidak merasa jika sebelumnya, dirinya telah dibuntuti oleh petugas dari kepolisian.

"Sesampai ditempat kejadian perkara (TKP). Pelaku terlihat sangat mencurigakan sehingga petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan pada badan pelaku," terang Ariyanto, Sabtu (25/04/2020).

Setelah dilakukan penggeledahan petugas pada badan pelaku, ditemukan satu buah pisau dan satu Poket Sabu dengan berat 0,42 gram didalam saku celana depan.

Baca juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah

"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Semampir guna dilakukan prose penyidikan lebih lanjut."ujarnya.

Lanjut, Ariyanto mengatakan dari pengakuannya, tersangka ini mendapatkan barang tersebut dibeli dari seorang laki-laki bernama Iwan. seharga Rp. 100.000,-.

"Sedangkan pisau yang dibawanya, pelaku mengaku digunakan untuk jaga diri karena ia kerap ngawal muatan barang ke pulau Madura," tambah dia.

Baca juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

Dari catatan polsi, tersangka ini merupakan pelaku residivis yang kerap keluar masuk penjara, ia sebelumnya pernah ditahan di Lapas Bangkalan pada 7 April 2020 karena kasus curas, ia di vonis 3,5 th, setelah menjalani hukuman 2 th dapat PB. Pada 7-4-2020 dan keluar dari Lapas.

"Atas kasus ini Tersangka akan kami jerat dengan dua pasal. Pertama 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951." Pungkasnya.@ pen

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru