Oleh: Dr. Adi Suparto (Analis Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik)
Lanskap politik dan hukum tata negara Indonesia kembali diuji pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di tengah riuh wacana parlemen, muncul pertanyaan krusial: Haruskah DPR memulai langkah pengawasannya dari Hak Angket, atau bisakah mereka langsung melompat ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP)?
Baca juga: Polemik Ambang Batas Parlemen Memanas, Dr. Adi Suparto: Jangan Sederhanakan Parlemen dengan Membuang
Secara hukum tata negara, jawabannya tegas: DPR tidak wajib menggunakan Hak Angket terlebih dahulu dan dapat langsung menggunakan Hak Menyatakan Pendapat. Putusan MA telah menyediakan "karpet merah" yuridis yang membuat fase penyelidikan menjadi tidak lagi dibutuhkan.
Berikut adalah pemisahan struktur hukum dan operasionalitas konstitusionalnya agar menjadi terang benderang bagi publik.
1. Anatomi Hukum: Mengapa Hak Angket Bisa Dilewati?
Dalam mendudukkan perkara ini, publik harus memahami perbedaan fundamental fungsi antara kedua hak Pengawasan tersebut:
- Hak Angket adalah Instrumen Penyelidikan (Mencari Bukti): Hak ini digunakan ketika sebuah peristiwa atau kebijakan pemerintah masih remang-remang, diduga melanggar undang-undang, namun DPR belum memiliki bukti otentik yang solid. Pansus Angket dibentuk untuk memanggil saksi dan mengumpulkan dokumen.
- Hak Menyatakan Pendapat (HMP) adalah Instrumen Penilaian (Memutus Status): Hak ini digunakan ketika DPR sudah memiliki kesimpulan hukum yang matang bahwa telah terjadi pelanggaran hukum berat atau hilangnya syarat jabatan oleh Presiden/Wapres.
Dalam kasus pembatalan Suket Wapres ini, aspek fakta dan bukti hukumnya sudah terang benderang melalui mekanisme peradilan di MA. Karena substansi penyelidikannya sudah dituntaskan oleh lembaga yudikatif tertinggi, maka penggunaan Hak Angket di DPR menjadi tidak relevan dan berlebihan. Dokumen Putusan MA secara otomatis menjadi bahan hukum primer yang cukup bagi DPR untuk langsung merumuskan HMP.
2. Pintu Masuk Konstitusional HMP secara Langsung
Baca juga: Mengapa Partai Koalisi Diam? Benang Merah di Balik Keheningan Saat Wapres Dirundung Ujian
Merujuk pada Pasal 79 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Hak Menyatakan Pendapat memiliki sifat yang mandiri dan tidak wajib berurutan dari hak pengawasan lainnya. DPR memiliki tiga pintu masuk independen untuk menggulirkan HMP:
Dalam konteks ini, DPR dapat langsung menggunakan Pintu Ke-3 (Pasal 79 Ayat (4) Huruf c UU MD3). Basis argumentasinya adalah menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat administrative formal; karena instrumen hukum penyetaraan ijazahnya saat pencalonan dahulu telah dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan.
3. Dinding Politik: Hambatan Nyata di Parlemen
Secara teks hukum, jalan tol menuju HMP terbuka lebar. Namun, secara realitas politik (logistika parlemen), jalan tol ini memiliki gerbang kuorum yang sangat kokoh dan berat.
Berdasarkan aturan formal, untuk mengesahkan usulan HMP yang mengarah pada penilaian kualifikasi pejabat negara, Sidang Paripurna DPR wajib memenuhi syarat:
Baca juga: Ketika Trump Berterima Kasih Kepaa Indonesia: Latar Belakang dan Dampak Politis
- Kuorum Kehadiran: Minimal 2/3 dari seluruh jumlah anggota DPR harus duduk di dalam ruang sidang.
- Kuorum Keputusan: Minimal 2/3 dari anggota yang hadir harus menyatakan setuju.
Mengingat peta konstelasi politik hari ini di mana mayoritas fraksi besar berada di dalam gerbong koalisi pemerintahan, keberhasilan meloloskan HMP langsung ini tidak lagi sekadar urusan pasal-pasal hukum, melainkan sangat bergantung pada keberanian politik formal dari fraksi-fraksi penyeimbang di Senayan.
Menanti Keberanian di Ujung Palu Parlemen
Putusan MA yang membatalkan Suket ijazah Wapres telah memotong kompas birokrasi pengawasan di parlemen. Secara konstitusional, DPR tidak perlu lagi membuang energi di ruang Pansus Hak Angket untuk mencari-cari bukti yang sebenarnya sudah diputus oleh pengadilan. Bukti itu sudah ada di meja mereka.
Kini, bola panas sepenuhnya berada di wilayah moral-politik para anggota dewan.
Hukum telah menyediakan jalurnya secara elegan melalui Hak Menyatakan Pendapat langsung. Tinggal publik yang akan menyaksikan: apakah DPR akan menggunakan hak konstitusionalnya demi menegakkan wibawa hukum negara, atau justru memilih tunduk pada kalkulasi pragmatisme koalisi?
Editor : D1N