Gus Lilur Soroti Dinamika Kewenangan KKP dan ESDM dalam Izin Tambang Pasir Laut

SURABAYA, HNN – Pengusaha tambang nasional Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup), menyoroti dinamika kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penerbitan izin usaha pertambangan pasir laut yang terjadi pada periode sebelumnya dan berdampak pada kebijakan perizinan nasional.

Pengusaha tambang yang akrab disapa Gus Lilur itu mengatakan, tidak banyak yang mengetahui bahwa pernah ada rebutan, bahkan benturan otoritas penerbitan Izin Tambang di NKRI. Perebutan kewenangan. Penerbitan izin itu membuat negara melakukan jeda menerbitkan IZIN USAHA PERTAMBANGAN - (IUP) BARU.

Baca Juga: PANCA AMPERA Menggema dari Madura: Gus Lilur Serukan Keadilan bagi Petani dan Industri Rokok Rakyat

"Perkelahian antara dua kementerian tersebut berlangsung lebih dari lima tahun, sampai membuat negara gagal menerbitkan IUP baru," kata Gus Lilur, Senin (5/1/2026).

Pengusaha nasional asal Situbondo itu menjelaskan, kini, dengan diterbitkannya UU MINERBA No. 2 Tahun 2025 NKRI kembali memiliki regulasi yang mengatur penerbitan IUP Galian A dan Galian B.

Ia menjelaskan, Galian A masuk ruang lingkup Emas, Perak dan Tembaga. Sedangkan Galian B, ruang lingkupnya Batubara, Nikel, Bauksit, Timah, Bijih Besi, Mangan dan Galena.

"Saya gembira dan bahagia, ESDM tidak lagi diganggu KKP. Mestinya Presiden RI tahu soal sengketa kewenangan ini dan tidak lagi memposisikan yang bersangkutan kembali sebagai menteri," ujar alumni santri Pesantren Denanyar, Jombang ini.

Gus Lilur melanjutkan, setelah usainya rebutan kewenangan penerbitan izin IUP antar kementerian sesudah diterbitkannya UU Minerba No. 2 Tahun 2025, banyak pengusaha tambang yang bergembira sebagaimana dirinya.

Baca Juga: Gus Lilur: Jangan Sampai Kasus Cukai Salah Sasaran dan Rugikan Usaha Kecil

Ia merinci ada lebih dari 10.000 IUP dicabut RI sejak 2016 - 2022.
Ada lebih dari 10.000.000 Hektar lahan tambang kembali ke Negara. Dampaknya ada ribuan tambang ilegal beroperasi di negara ini.

"Sudah semestinya negara hadir mengatur tata kelola pertambangan, sehingga pertambangan sesuai kaidah penambangan dan tidak merusak lingkungan," tegasnya.

Gus Lilur meyakini mustahil hidup tanpa pertambangan, sebab perlu pasir dari tambang, perlu besi dari tambang, perlu semen dari tambang, erlu kaca -dari tambang, perlu keramik dari tambang, perlu alumunium -dari tambang. Bahkan Closet WC itu bahan bakunya harus ditambang dulu.

Baca Juga: Muktamar NU: Ujian Integritas di Persimpangan Nilai dan Kekuasaan

Ia juga menyoroti musibah Sumatera, menurut ya pendosa utamanya adalah gundulnya hutan. Musibah Sumatera pendosa utamanya adalah penambangan tanpa aturan.

Pengusaha pegiat filantropi ini mengingatkan, kini saatnya semuanya dimulai kembali sesuai aturan.
Aturan di NKRI sudah nyaris sempurna, pelaksanaannya saja yang belepotan karena banyak drakula dan penjahat di dalamnya.

"Tegakkan hukum setegak-tegaknya, kan ku angkat engkau menjadi Manusia Setengah Dewa, begitu lirik lagu Iwan Fals yang saya anggap relevan dengan kondisi saat ini. Salam Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," pungkas cicit Ken Arok tersebut. (d43ng)

Editor : Redaktur