Oleh: NOERDIN L ToP
Empat bintang di pundak tidak boleh menjadi empat lapis kekebalan hukum. Sebab, bintang adalah lambang kehormatan, bukan sertifikat kekebalan. Pangkat boleh menjulang setinggi langit, jabatan boleh berada di puncak kekuasaan, tetapi hukum tidak boleh dipaksa berlutut hanya karena berhadapan dengan seseorang yang pernah memegang tongkat komando.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Terseret
Republik ini tidak dibangun untuk menyembah pangkat. Negara berdiri di atas konstitusi, bukan di atas pundak seorang jenderal. Bintang boleh berkilau di seragam, tetapi kilau itu tidak boleh menyilaukan mata keadilan.
Barangkali inilah salah satu ironi paling mencengangkan dalam perjalanan penegakan hukum Indonesia. Seorang jenderal polisi bintang empat yang pernah berada di puncak institusi penegak hukum kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026. Bersamanya, dua perwira tinggi kepolisian, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, turut menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Ketiganya dilaporkan menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.
Peristiwa ini menjadi catatan kelam dalam sejarah Kepolisian Republik Indonesia. Bukan karena seorang jenderal bintang empat harus berhadapan dengan hukum, melainkan karena dugaan perbuatan yang diperiksa menyentuh keamanan komunikasi Presiden, pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan konstitusi.
Namun, persoalan ini kini bergerak menuju pertanyaan yang jauh lebih besar.
Apakah dugaan penyadapan terhadap Presiden hanya merupakan kejahatan komunikasi elektronik, atau terdapat tujuan tersembunyi untuk melumpuhkan pemerintahan yang sah?
Pertanyaan tersebut bukan lagi sekadar spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Pada Rabu, 4 November 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pengembangan penyidikan mulai menemukan tanda-tanda yang mengarah pada dugaan makar.
Yusril menegaskan bahwa indikasi tersebut masih merupakan kesimpulan sementara, bukan kesimpulan final. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya tujuan menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Pernyataan itu mengubah bobot perdebatan publik.
Sebab, apabila dugaan penyadapan ternyata merupakan bagian dari tindakan untuk melumpuhkan pemerintahan, persoalannya tidak lagi berhenti pada siapa yang mengakses komunikasi Presiden secara ilegal.
Persoalannya berkembang menjadi siapa yang merencanakan, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima informasi, dan untuk tujuan apa informasi tersebut dikumpulkan.
Di sinilah sejarah kekuasaan menghadirkan ironi yang getir.
Orang yang pernah diberi kewenangan menjaga keamanan negara justru harus diperiksa dalam perkara yang diduga dapat mengancam keamanan penyelenggaraan negara.
Bukankah itu seperti penjaga benteng yang kemudian dimintai keterangan karena ditemukan jejak pembukaan pintu benteng tanpa izin?
Tentu, perumpamaan tersebut bukan putusan bahwa para tersangka telah melakukan makar. Pengadilanlah yang berwenang menentukan kesalahan berdasarkan bukti.
Namun, dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat tinggi tetap harus diperiksa tanpa perlakuan istimewa.
Ada pepatah lama, pagar makan tanaman. Pagar dibangun untuk menjaga, bukan untuk mengambil apa yang dipercayakan kepadanya.
Jika dugaan penyadapan ilegal terbukti, pepatah tersebut menjadi sindiran terhadap penyalahgunaan amanah. Jika kelak terbukti pula terdapat tujuan melumpuhkan pemerintahan, konsekuensi hukumnya tentu jauh lebih serius.
Sebab, pagar yang rusak masih dapat diperbaiki. Tetapi ketika perangkat penjaga negara disalahgunakan untuk menyerang kepentingan negara, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap seluruh sistem perlindungan itu sendiri.
Dalam perkara ini, Bareskrim mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System atau LIMS untuk menyadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah.
Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor Presiden Prabowo Subianto.
Di luar Presiden, penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat dan tokoh dari berbagai kalangan.
Pertanyaannya, mengapa informasi tersebut dikumpulkan?
Apakah hanya untuk mengetahui isi pembicaraan? Apakah untuk memetakan hubungan dan keputusan strategis? Apakah untuk memperoleh bahan tekanan? Ataukah terdapat tujuan lain yang kini sedang ditelusuri penyidik?
Belum semua pertanyaan itu memiliki jawaban yang dapat diumumkan kepada publik.
Tetapi justru karena itulah penyidikan tidak boleh berhenti pada pembuktian tindakan penyadapan.
Jangan sampai negara berhasil menemukan siapa yang memegang alat penyadap, tetapi gagal menemukan siapa yang memegang kendali atas tujuan penyadapan.
Di zaman ketika informasi menjadi kekuatan strategis, ancaman terhadap pemerintahan tidak selalu harus dibayangkan melalui tank yang bergerak menuju istana atau pasukan bersenjata yang menduduki pusat pemerintahan.
Perkembangan teknologi membuka kemungkinan munculnya ancaman melalui penyalahgunaan akses terhadap informasi, sistem komunikasi, dan perangkat digital.
Namun, tidak setiap serangan digital atau penyadapan ilegal dapat disebut makar. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, penyidik harus membuktikan unsur pidana yang ditentukan undang-undang.
Pasal 191 KUHP Nasional mengatur makar terhadap Presiden, termasuk dengan maksud menjadikannya tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Karena itu, dugaan makar harus dibuktikan melalui maksud dan tindakan pelaksanaan yang memenuhi ketentuan hukum, bukan semata-mata melalui dugaan adanya motif politik.
Makar bukan istilah untuk memperindah judul berita. Makar adalah tuduhan pidana serius yang membutuhkan pembuktian serius.
Tetapi ketika pejabat pemerintah sendiri menyampaikan adanya indikasi awal yang mengarah ke sana, publik tentu berhak menuntut penjelasan mengenai dasar dan perkembangan penyidikannya.
Bukan untuk mendahului pengadilan, melainkan untuk memastikan bahwa dugaan yang begitu serius tidak berhenti sebagai kegaduhan politik.
Ada sindiran yang layak direnungkan: jangan sampai sebuah operasi begitu sibuk memburu rahasia Presiden, tetapi justru menyisakan rahasia mengenai siapa yang memerintahkannya.
Negara harus mampu menjelaskan rantai pertanggungjawaban.
Siapa yang mengajukan nomor untuk disadap? Siapa yang menyetujui? Siapa yang mengoperasikan sistem? Siapa yang memperoleh hasilnya? Dan apakah terdapat tindakan lanjutan yang berkaitan dengan penggunaan informasi tersebut?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perkara ini hanya menyangkut penyadapan ilegal atau berkembang menjadi dugaan tindak pidana terhadap keamanan negara.
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Jika penghapusan itu terbukti dimaksudkan untuk menyembunyikan perbuatan melawan hukum, penyidik harus menelusuri pihak yang memberikan perintah serta informasi yang hendak dihilangkan.
Di sinilah muncul satire yang tidak kalah getir.
Barangkali ada yang mengira tombol hapus adalah tombol pengampunan. Padahal, dalam dunia forensik digital, menghilangkan berkas tidak selalu berarti menghilangkan jejak.
Teknologi memang dapat digunakan untuk mengumpulkan informasi. Tetapi teknologi juga dapat membantu mengungkap rangkaian tindakan yang meninggalkan bukti elektronik.
Orang boleh menguasai sistem. Namun, ia belum tentu mampu menguasai seluruh jejak yang ditinggalkan sistem tersebut.
Ada ungkapan senjata makan tuan.
Instrumen yang semula berada dalam kendali seseorang dapat menjadi sumber bukti ketika penggunaannya dipersoalkan secara hukum.
Namun, perkara ini tidak boleh disederhanakan menjadi kisah tentang seseorang yang akhirnya terjerat oleh alat yang digunakannya.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan yang terorganisasi dan apakah tindakan tersebut memiliki tujuan yang melanggar hukum.
Sebab, apabila benar ada upaya melumpuhkan pemerintahan, yang harus ditemukan bukan hanya jejak digitalnya, melainkan juga rangkaian perbuatan dan tujuan yang dapat dibuktikan.
Di sinilah persoalan loyalitas terhadap konstitusi menjadi penting.
Seorang pejabat tinggi negara memperoleh kewenangan bukan untuk kepentingan pribadinya, melainkan untuk menjalankan tugas yang diberikan negara.
Kekuasaan adalah amanah. Dan amanah menuntut kesetiaan kepada hukum serta kepentingan negara.
Bukan kepada kelompok tertentu. Bukan kepada kepentingan tersembunyi. Bukan pula kepada ambisi yang berada di luar mandat jabatan.
Seragam dapat menunjukkan siapa yang berwenang memberi perintah. Tetapi seragam tidak dapat mengubah perintah yang melanggar hukum menjadi perintah yang sah.
Begitu pula pangkat.
Empat bintang bukan berarti seseorang memiliki empat kebenaran. Empat bintang juga tidak membuat satu perbuatan menjadi benar hanya karena dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan tinggi.
Di hadapan hukum, pangkat bukan alat bukti. Jabatan bukan alasan pembenar. Dan kedekatan dengan pusat kekuasaan bukan jaminan seseorang bebas dari pemeriksaan.
Sebaliknya, jabatan tinggi justru membawa tanggung jawab yang lebih besar.
Ada ungkapan yang kerap digunakan dalam pembahasan kekuasaan, give someone enough rope to hang themselves.
Maknanya, seseorang yang memperoleh keleluasaan dapat saja melalui tindakannya sendiri memperlihatkan kesalahan atau penyimpangan yang sebelumnya tersembunyi.
Ungkapan tersebut tidak membuktikan adanya strategi pemberian jabatan sebagai perangkap dalam perkara ini.
Baca juga: Unggahan Facebook Berujung Tersangka, Anggota DPD RI RAF Dijerat UU ITE
Namun, ia mengingatkan bahwa kekuasaan sering kali menjadi ujian karakter.
Seseorang dapat terlihat sangat kuat ketika memegang jabatan. Tetapi kekuatan yang sesungguhnya justru diuji ketika ia harus mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya.
Kekuasaan mungkin mampu membuat banyak orang diam. Tetapi kekuasaan tidak seharusnya mampu membuat hukum kehilangan suara.
Dalam konteks dugaan makar, persoalan ini menjadi semakin penting.
Apabila penyidik menemukan adanya maksud dan tindakan untuk menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai unsur pidana yang berlaku.
Namun, apabila bukti tidak mendukung dugaan tersebut, negara juga harus berani menyatakannya.
Jangan sampai makar menjadi tuduhan yang lebih dahulu dijatuhkan daripada dibuktikan.
Tetapi jangan pula kemungkinan makar ditutup tanpa penyelidikan yang memadai hanya karena perkara tersebut melibatkan orang yang pernah menduduki jabatan sangat tinggi.
Hukum yang baik tidak boleh mudah menuduh. Tetapi hukum yang baik juga tidak boleh takut menyelidiki.
Perkara ini sekaligus menguji kemampuan institusi kepolisian memeriksa dugaan penyimpangan yang melibatkan mantan pemimpinnya.
Di tengah budaya penghormatan terhadap senioritas dan jabatan, independensi penyidikan menjadi kebutuhan mutlak.
Tidak boleh ada rasa sungkan yang menghambat pemeriksaan.
Tidak boleh ada hubungan pribadi yang memengaruhi penilaian terhadap alat bukti.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang pernah berada di puncak hierarki.
Sebab, hukum yang mendadak kehilangan keberanian ketika melihat empat bintang bukan lagi panglima. Ia hanya menjadi petugas upacara yang pandai memberi hormat.
Sindiran tersebut bukan serangan terhadap kehormatan kepolisian.
Justru sebaliknya, keberanian memeriksa pejabat tinggi merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan institusi.
Sebuah institusi tidak menjadi terhormat karena seluruh pejabatnya dianggap mustahil melakukan kesalahan.
Institusi menjadi terhormat ketika memiliki mekanisme untuk mengungkap dugaan kesalahan, memberikan kesempatan pembelaan, dan memastikan pertanggungjawaban berlangsung adil.
Publik juga harus mengingat bahwa status tersangka dan penahanan bukan putusan bersalah.
Listyo Sigit Prabowo dan para tersangka lainnya tetap berhak memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah, bantuan hukum, serta pemeriksaan yang objektif.
Dugaan makar yang kini didalami tidak boleh diperlakukan sebagai kesalahan yang telah terbukti.
Keadilan yang hanya berani menuduh tanpa membuktikan bukanlah keadilan. Tetapi keadilan yang takut memeriksa orang berkuasa juga kehilangan maknanya.
Kedua prinsip tersebut harus berjalan bersamaan.
Dalam perkara yang menyangkut komunikasi Presiden, negara juga perlu mengevaluasi pengawasan terhadap sistem intersepsi.
Bagaimana izin penyadapan diberikan? Siapa yang memverifikasi? Bagaimana akses dicatat? Siapa yang mengaudit? Dan bagaimana memastikan sistem tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum?
Pertanyaan itu penting agar perkara ini tidak hanya menghasilkan proses pidana terhadap individu, tetapi juga perbaikan kelembagaan.
Jangan sampai negara hanya mengganti orang yang memegang kunci, tetapi membiarkan pintu penyalahgunaan tetap terbuka.
Sebab, sistem keamanan yang kuat tidak cukup hanya bergantung pada integritas seseorang.
Sistem harus dirancang agar kewenangan dapat diawasi, penyimpangan dapat dideteksi, dan setiap penggunaan akses dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sejarah politik, ancaman terhadap pemerintahan tidak selalu datang dari pihak yang secara terbuka menyatakan permusuhan.
Tetapi pernyataan itu tidak berarti setiap pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan dapat langsung disebut sebagai pelaku makar.
Dugaan makar harus tetap diuji berdasarkan fakta dan hukum.
Baca juga: Brigjen Pol. Muhammad Irhamni: Simposium Auriga Jadi Referensi Penegakan Hukum SDA-LH
Yang patut diwaspadai adalah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan strategis untuk tujuan yang bertentangan dengan kepentingan negara.
Sebab, ancaman yang paling sulit dikenali bukan selalu yang datang dengan teriakan permusuhan, melainkan yang tersembunyi di balik kewenangan yang tidak diawasi.
Perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo kini menjadi momentum untuk menguji kemampuan negara menelusuri kemungkinan tersebut secara objektif.
Apabila benar ditemukan indikasi awal menuju makar, penyidik harus menjelaskan dan membuktikan rangkaian tindakan yang mendukungnya.
Apakah terdapat tujuan untuk melumpuhkan Presiden dalam menjalankan pemerintahan?
Apakah hasil penyadapan digunakan atau direncanakan untuk mendukung tujuan tersebut?
Apakah terdapat hubungan antara tindakan para pihak yang diperiksa dan suatu rencana yang memenuhi unsur makar?
Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.
Jangan sampai istilah makar hanya menjadi gema keras dalam konferensi pers, tetapi kehilangan substansi ketika memasuki ruang pembuktian.
Negara tidak membutuhkan tuduhan yang terdengar paling menakutkan. Negara membutuhkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejarah kelam dalam perkara ini bukan hanya tentang seorang jenderal bintang empat yang menjadi tersangka.
Sejarah yang lebih besar sedang dipertaruhkan: apakah Indonesia mampu membuktikan bahwa keamanan pemerintahan dilindungi oleh hukum dan bahwa penyalahgunaan kewenangan dapat diperiksa tanpa pandang bulu.
Jika dugaan makar terbukti, negara wajib menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika tidak terbukti, proses hukum harus tetap menjamin keadilan berdasarkan tindak pidana yang memang dapat dibuktikan.
Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan motif dan tujuan dugaan penyadapan tetap menjadi misteri.
Karena itu, publik berhak menuntut penyidikan yang menyeluruh, independen, dan transparan sepanjang tidak mengganggu keamanan negara maupun proses pembuktian.
Jangan hanya memburu siapa yang menekan tombol penyadapan. Telusuri siapa yang memberikan perintah, siapa yang memperoleh informasi, dan apakah terdapat tindakan yang diarahkan untuk melumpuhkan pemerintahan.
Sebab, apabila suatu tindakan terbukti merupakan bagian dari makar, persoalannya tidak lagi semata-mata tentang pelanggaran kerahasiaan komunikasi.
Persoalannya menyentuh perlindungan terhadap pemerintahan yang sah berdasarkan konstitusi.
Namun, jika penyidikan akhirnya menyimpulkan tidak terdapat unsur makar, kesimpulan itu juga harus dihormati sepanjang didasarkan pada pemeriksaan yang objektif.
Inilah ukuran sesungguhnya sebuah negara hukum.
Bukan seberapa keras negara mengumumkan tuduhan, melainkan seberapa cermat negara membuktikannya.
Bukan seberapa tinggi pangkat orang yang diperiksa, melainkan seberapa setara hukum diterapkan.
Dan bukan seberapa besar kegaduhan politik yang tercipta, melainkan seberapa jelas kebenaran dapat diungkap.
Empat bintang boleh menjadi lambang kehormatan seorang jenderal. Tetapi tidak satu pun dari empat bintang itu boleh bersinar lebih tinggi daripada konstitusi.
Pangkat dapat berakhir. Jabatan dapat berganti. Kekuasaan dapat berpindah tangan.
Namun, pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan tidak boleh ikut pensiun bersama jabatan.
Jika sejarah kelak mencatat perkara ini sebagai salah satu bab kelam kepolisian, biarlah sejarah juga mencatat bahwa proses hukum dijalankan tanpa rasa takut dan tanpa prasangka.
Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nama seorang mantan Kapolri atau reputasi sebuah institusi.
Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap kemampuan negara menjaga keamanan pemerintahan sekaligus menegakkan hukum secara adil.
Dan jika dugaan penyadapan Presiden benar-benar mengarah pada upaya melumpuhkan pemerintahan, negara wajib mengungkapnya sampai ke akar, bukan berhenti pada bayang-bayang makar.
Karena Republik ini tidak membutuhkan hukum yang pandai memberi hormat kepada kekuasaan.
Republik membutuhkan hukum yang berani berdiri tegak di hadapannya, sekalipun yang dihadapinya adalah seorang jenderal bintang empat.
Editor : D1N