Solo, HNN - Satreskrim Polres Surakarta berhasil meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan di kediamannya, pada hari Rabu, (23/09/2020).
Diketahui, pelaku bernama, Ina Widiyawati (48 tahun), sesuai KTP pelaku beralamat, Jalan Wisata Bukit Mas II Blok I-1 /17 B, RT, 02. RW, 07. Kel. Lidah Wetan, Kec. Lakar Santri, Kota. Surabaya.
Baca juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya
Penangkapan ini terjadi, berdasarkan penerbitan surat Pro Justitia yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Surakarta, Jawa Tengah.
Dengan Laporan Polisi Nomer : LP/B/48/II/2020/Jateng/Reska SKA, tanggal 19 Februari 2020. Diduga keras pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Pelaku diduga telah melanggar Pasal sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, dan pasal 37 KUHAP.
Baca juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah
Sebelum terjadi penangkapan, pelaku dipanggil dua kali berturut - turut, namun tidak datang tanpa alasan yang sah.
Dengan dasar tersebut, Sat Reskrim Polres Surakarta menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pelaku.
Adapun Kronologis kejadian, Dugaan pelaku melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Baca juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo
Terkait, jual beli BBM Solar Industri dengan jumlah volume, 1.969.000 liter, nominal Rp. 15.206.800.000,- (Lima Belas Milyar Dua Ratus Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Kejadian tersebut, terjadi dalam kurun waktu tanggal 26 Juli 2019 sampai dengan tanggal 07 September 2019 di Kantor PT. SHA Solo, Jalan Yosodipuro no. 21, Kel. Timuran, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta. (Kri/Red)
Editor : Redaktur