Maling Motor Sempat Kabur Ke Madura, Akhirnya Ketangkap Polisi

Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamakan seorang pria bernama Dhofir (26) th, Asal Kampung Jurang Dalam, Desa Gigir, Kec. Blega, Kab. Bangkalan, Madura,

Dhofir ditangkap dirumahnya pada, Selasa lalu. 24 Maret 2020 sekitar pukul 18.00 wib. setelah terlibat dalam kasus pencurian kendaran bermotor (Curanmor) di depan toko Alfamart kedung cowek, tepatnya di jalan H. M. Noer No. 250 Surabaya,

Baca juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya

Korban yang melaporkan saat itu adalah seorang wanita bernama Bety Linawati (41), perempuan. warga Jalan Gading Gg. 2 No. 38-A Surabaya atau Jalan Kalilom Lor Indah Gg Melati 1 No. 8-A Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami melalui Kanit Reskrim Iptu Evan Andias menjelaskan, Saat itu Dofir bersama saudaranya Alfarisi (DPO), mereka berangkat dari bangkalan menuju Surabaya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah ditengah perjalanan, Alfarisi turun dari boncenganya Dhofir dan nyuruh menunggu diatas kendaran yang tak jauh dari tempat itu, saat itu juga Dhofir disuruh mengawasi situasi.

"Begitu turun dari motor, Alfarisi lansung mendekati motor korban yang diparkir didepan Alfamart. lalu merusak kontak motor korban dengan menggunakan kunci T, setelah berhasil pelaku ini lalu membawa kabur." terang Evan Andias, Rabu (01/04/2020).

Baca juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah

Korban saat itu sedang berbelanja di Alfamart, setelah keluar dari Alfamart. korban ini terkejut saat melihat kendaran sudah raib digondol maling, kemudian korban melaporkan kepolsek Kenjeran.

"Berdasarkan laporan itu, anggota reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan oleh TKP dan mengecek CCTV yang berada disekitar Alfamart", katanya.

Masih kata Evan, bahwa hasil dari olah TKP dan rekaman CCTV itu petugas mendapati ciri-ciri pelaku hingga berhasil menangkap salah satu pelaku di persembunyiannya. Dari tersangka Dhofir, petugas mengamankan 1 (Satu) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah Helm warna putih, dan 1 (satu) buah baju warna hitam yang digunakan oleh pelaku.

Baca juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

"Selain itu ada pula 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol L-6820-MS,1 (satu) buah BPKB asli sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol L-6820-MS milik korban." Tambah dia.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kenjeran untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Guna mempertanggung jawabkan perbutanya Dhofir kini akan mendekan didalam penjara, dan juga polisi kini masih mengejar Alfarisi hingga dijadikan daftar pencarian orang(DPO)," tandasnya.

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru