Ketua Majelis Tegur JPU Dalam Sidang Perkara Narkotika

Reporter : Redaktur

Srabaya, HNN.Com - Sidang perkara kepemilikan barang haram jenis narkotika yang berlangsung di ruang Garuda II, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (13/6/24). Sidang yang diketuai majelis hakim Erintuah Damanik menyeret 2 terdakwa yakni Dekki Santoso dan Cipto Hadi melalui video call menggunakan handphone yang disediakan di lapas. Wajah mereka diminta terlihat jelas.

Sidang pun berjalan. Namun, tiba-tiba ketua hakim tersebut saat membaca berkas dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Deddy Arisandi tiba-tiba marah. Setelah itu, terdengar samar-samar tentang penggunaan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Pasal tersebut biasanya digunakan untuk menjerat pengedar.

Baca juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani

"Bikin dakwaan kok asal-asalan," ucapnya. Kemudian, ia menskors sidang atau menunda sidang. Sejurus dengan itu, ketukan palu di meja.

Baca juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar

Perlu diketahui hari itu adalah sidang pertama digelar. Barang bukti kasus itu ada satu bungkus plastik kecil yang berisi Kristal putih (sabu-sabu) dengan berat netto 0,354 gram. Lalu ada satu tutup botol dan potongan sedotan (alat hisap). Ditambah lagi, ada satu buah tutup botol dan potongan sedotan serta 1 (dua) pipet kaca (alat hisap). Sedangkan laporan amar dakwaan tertulis belum bisa ditampilkan.

Baca juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif

Sesuai sidang jaksa Deddy Arisandi ketika dikonfirmasi menjelaskan, pada intinya dua terdakwa tertangkap saat membawa sabu. Soal drama sidang, ia memastikan tidak ada yang salah dalam penerapan pasal. Menurutnya, sangat biasa antara jaksa dan hakim berbeda argumentasi. "Gak ada masalah nanti dibuktikan di persidangan saja," tandasnya. (Rif)

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru