JAKARTA, HNN - Pakar komunikasi politik dan kebijakan publik, Dr. Adi Suparto, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam mengembangkan hilirisasi komoditas kelapa.
Kebijakan itu dilakukan di tengah tuntutan efisiensi fiskal dan tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Adi mengungkapkan, kemampuan kepala daerah dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal menjadi salah satu indikator penting keberhasilan pembangunan daerah.
"Inovasi ekonomi daerah yang mampu mengolah bahan baku menjadi produk bernilai tambah merupakan langkah strategis," ujar Adi dalam siaran tertulis pada Minggu (19/7/2026).
"Kunci keberhasilannya terletak pada hilirisasi dari hulu hingga hilir, penguatan rantai pasok, serta pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pasar," tambahnya.
Adi menilai program tersebut dinilai mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan nilai tambah hasil perkebunan masyarakat.
Pemkab Halmahera Utara sebelumnya mencatatkan ekspor perdana produk olahan kelapa, seperti santan kemasan dan minyak kelapa murni, ke pasar Tiongkok dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
Melalui kebijakan hilirisasi tersebut, komoditas kelapa yang sebelumnya lebih banyak dipasarkan dalam bentuk kopra kini diolah menjadi produk bernilai tambah.
Langkah ini disebut berdampak pada meningkatnya harga jual hasil panen petani sekaligus memperkuat perekonomian daerah.
Menurut Adi, kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara di bawah kepemimpinan Bupati Piet Hein Babua telah memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah.
Dinamika Politik di Tengah Pertumbuhan Ekonomi
Adi juga menilai keberhasilan seorang kepala daerah kerap memunculkan dinamika politik, termasuk kritik maupun tudingan dari pihak-pihak yang berseberangan.
"Fenomena seperti ini lazim terjadi ketika persaingan politik semakin menguat. Kritik tentu merupakan hal yang wajar, namun setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Ia menyinggung adanya aksi sejumlah elemen masyarakat di Jakarta yang menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan APBD di Kabupaten Halmahera Utara.
Menurut Adi, dugaan penyimpangan anggaran seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum dan hasil pemeriksaan lembaga negara yang berwenang.
"Dugaan kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi. Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit dan menyampaikan hasil pemeriksaannya secara resmi," ujarnya.
Adi menambahkan, laporan hasil pemeriksaan BPK menjadi instrumen utama untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk besaran potensi kerugian negara apabila memang ditemukan pelanggaran.
Ia juga menyebut Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sebelumnya pernah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan daerahnya. (dj)
Editor : D1N