Surabaya, HNN - Seorang pria bernama FR alias Moncrot (28), warga Jalan Gubeng Klingsingan Surabaya kini harus berurutan dengan Unit Reskrim Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya.
Ia ditangkap polisi. lantaran terlibat dalam kasu peredaran barang terlarang jenis tembakau sintetis atau tembakau Gorila di rumahnya.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 84 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi
Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono mengatakan, kejadian itu bermula ketika anggota Reskrim mendapat informasi dari masyarakat terkait pengedaran tembakau Gorilla, dan langsung nelakukan penyidikan.
"Hingga akhirnya, anggota kami pada sekitar pukul 05 30 WIB, melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jalan Gubeng Klingsingan Surabaya dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Kompol Naufil, Senin (18/5/2020).
Lanjut, Naufil menjelaskan, selain menangkap tersangka. Peolisi juga menemukan petugas menemukan 18 (delapan belas) klip plastic kecil berisi tembakau sintesis (tembakau gorilla) yang siap edar.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bekuk 49 Pelaku Curanmor, Motor Korban Dikembalikan Gratis
"Barang bukti yang diamkan adalah Tembakau gorila dengan berat total 11.65 gram dan juga 1 (satu) bungkus tembakau merk Mars Brand warna coklat agak kehitaman seberat 26.06 gram beserta plastiknya beserta 1 (satu) bungkus tembakau biasa warna kecoklatan seberat 8.57 gram." Kata Naufil.
Selai itu. anggota juga berhasil mengamankan, 1 buah Handphone Samsung J4 warna ungu, Uang tunai sebesar Rp. 370.000, sisa dari.hasil penjualan.
"Dari pelaku juga diamankan 3 (tiga) plastik besar dengan total keseluruhan 3000 butir pil dobel L yang per poket berisi 1000 butir pil koplo jenis LL." Tambahnya
Baca Juga: Dr. Sahlan Azwar Ajukan Praperadilan Usai Ditilang PJR Jatim III
Naufil mengatakan, tersangka selanjutnya dan barang buktinya lalu diamkan dan di bawa ke Polsek Gubeng untuk dilakukan proses penyidikan lebih.
"Akibat dari perbuatannya. pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 dan atau 112 UU. RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun." Pungkasnya.@ pen
Editor : Redaktur