SALATIGA, HNN - Walaupun kredit sudah lunas ke Bank Salatiga, namun Ravly Aditya Permana tetap harus masuk penjara. Sehingga dia mengajukan permohonan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Salatiga Jawa Tengah . Hal ini membuka babak baru dalam polemik penanganan perkara dugaan kredit fiktif yang ditangani Kejaksaan Negeri Salatiga.
Langkah hukum tersebut tidak hanya menggugat penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Ravly, tetapi juga mempertanyakan dasar proses penyidikan yang dinilai menyimpang dari prinsip hukum acara pidana.
Tim kuasa hukum Ravly yang terdiri dari H. Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom.; Galih Candra Bayu A., S.H.; Nico Andi Wauran, S.H.; Sugiyanto, S.H.; dan Budiman Wisnu Darmojo, S.H. dari Sukowati Law Office (SLO Law Office) menilai perkara yang menjerat klien mereka pada dasarnya merupakan sengketa perdata dalam hubungan kredit dengan bank, bukan tindak pidana korupsi.
Perkara ini berawal dari fasilitas kredit Ravly di Perumda BPR Bank Salatiga. Dalam dokumen permohonan praperadilan disebutkan, Ravly menerima novasi kredit sebesar Rp2,456 miliar serta kredit modal usaha Rp500 juta untuk pengembangan proyek perumahan Permata Grob di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Menurut kuasa hukum, dana novasi kredit tersebut tidak pernah diterima langsung oleh Ravly karena digunakan untuk melunasi kewajiban kredit sebelumnya milik almarhum saudaranya melalui mekanisme auto debit oleh bank.
Sementara sebagian kredit modal usaha dimanfaatkan untuk kegiatan awal pengembangan proyek, seperti pengurugan lahan, pemecahan sertifikat, dan pengurusan perizinan.
Namun, kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya setelah pandemi Covid-19 membuat usaha tersebut mengalami kendala hingga berujung pada gagal bayar.
Dalam situasi itu, pihak bank kemudian menawarkan penyelesaian melalui skema Agunan Yang Diambil Alih (AYDA).
Melalui mekanisme tersebut, aset jaminan berupa tanah dan bangunan diserahkan kepada bank dan selanjutnya dituangkan dalam akta jual beli. Pada 30 Agustus 2023, bank menerbitkan surat keterangan yang menyatakan fasilitas kredit Ravly telah lunas melalui proses AYDA.
“Kredit telah diselesaikan melalui mekanisme AYDA. Dalam perspektif akuntansi pemerintahan, aset hanya berubah bentuk dari piutang menjadi agunan, bukan hilang. Karena itu kami memandang tidak terdapat kerugian negara yang nyata,” ujar H. Amriza Khoirul Fachri usai persidangan, Senin (9/3/2026).
Tim kuasa hukum berpendapat bahwa hubungan hukum antara Ravly dan bank adalah hubungan kontraktual antara debitur dan kreditur yang berada dalam ranah perdata.
Galih Candra Bayu menegaskan bahwa gagal bayar dalam perjanjian kredit tidak serta-merta dapat dipidana.
“Gagal bayar dalam hubungan kredit merupakan bentuk wanprestasi. Tanpa adanya unsur niat jahat (mens rea) dan perbuatan pidana (actus reus), tidak ada dasar untuk mengkualifikasikannya sebagai tindak pidana,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Nico Andi Wauran, yang menilai kriminalisasi sengketa perdata berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam praktik perbankan.
“Jika setiap kredit macet diperlakukan sebagai tindak pidana, maka akan muncul preseden yang berbahaya bagi dunia perbankan,” katanya.
Selain mempersoalkan konstruksi pidana dalam perkara tersebut, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.
Sugiyanto menyebut kliennya tidak pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana diwajibkan dalam hukum acara pidana.
“KUHAP mewajibkan penyidik memberikan salinan BAP kepada tersangka atau penasihat hukumnya paling lambat satu hari setelah penandatanganan. Sampai saat ini dokumen tersebut tidak pernah diberikan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat hak pembelaan tersangka dalam proses hukum.
Sementara itu, Budiman Wisnu Darmojo menilai penetapan status tersangka terhadap Ravly juga patut dipersoalkan karena diduga tidak didukung bukti permulaan yang cukup.
“Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Jika standar ini tidak terpenuhi, maka status tersangka berpotensi cacat secara hukum,” katanya.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penahanan terhadap Ravly. Mereka menilai terdapat dugaan kekeliruan prosedur dalam proses perpanjangan masa penahanan yang menurut ketentuan hukum acara pidana seharusnya menjadi kewenangan penuntut umum. (Ded)
Editor : Redaktur