Kuatkan Sinergi Internasional, PN Surabaya Jalin Dialog dengan Federal Court of Australia

Surabaya, HNN.Com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menorehkan langkah penting dalam memperkuat peranannya di kancah peradilan internasional. Pada Selasa (30/9/2025), PN Surabaya menerima kunjungan resmi delegasi Federal Court of Australia dalam sebuah dialog strategis bersama para hakim niaga.

Pertemuan tersebut menjadi momentum berharga untuk menjalin sinergi antar peradilan kedua negara, khususnya dalam penyelesaian perkara niaga yang semakin kompleks di era globalisasi.

Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua PN Surabaya Rustanto bersama jajaran hakim niaga. Sementara dari pihak Australia, sejumlah delegasi Federal Court of Australia menyampaikan pandangan sekaligus pengalaman mereka dalam menangani perkara perdagangan, kepailitan, hingga sengketa bisnis lintas negara.

Rustanto menegaskan, kerja sama lintas negara ini akan menjadi bekal berharga bagi para hakim niaga di Indonesia.

Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar

“Dialog ini bukan hanya bertukar pengalaman, tetapi juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara PN Surabaya dengan Federal Court of Australia, khususnya dalam memperkuat integritas dan kualitas putusan di bidang niaga,” ujarnya.

Melalui pertemuan ini, PN Surabaya menegaskan komitmennya untuk meningkatkan profesionalitas serta transparansi peradilan. Diskusi terbuka dengan peradilan Australia diharapkan melahirkan langkah-langkah strategis demi memperkuat penegakan hukum niaga sesuai standar internasional.

Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif

Pertemuan PN Surabaya dengan Federal Court of Australia tidak hanya mempererat hubungan bilateral, namun juga menandai tonggak baru dalam upaya modernisasi peradilan niaga di Indonesia. Dengan kolaborasi ini, peradilan Indonesia diharapkan semakin adaptif menghadapi dinamika hukum perdagangan global. (Rif)

Editor : Redaktur