SURABAYA, HNN — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan, Jumat (17/4).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Baca Juga: Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep Ditahan, Negara Rugi Rp 26 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar operasi senyap (silent operation) yang berangkat dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyimpangan dalam proses perizinan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemerasan dalam penerbitan izin,” ujar Wagiyo.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memperlambat proses administrasi perizinan, meskipun seluruh persyaratan pemohon telah dinyatakan lengkap.
Dalam kondisi tersebut, pemohon diduga diminta memberikan sejumlah uang agar izin dapat segera diterbitkan.
“Jika tidak ada pemberian, izin tidak kunjung keluar. Ini kami kategorikan sebagai pemerasan,” katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, nilai pungutan yang diduga diminta bervariasi. Untuk sektor pertambangan, berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin, dan Rp50 juta hingga Rp200 juta untuk izin baru.
Baca Juga: Kejati Jatim Memeriksa 15 Saksi Kepala Desa Terkait Kasus Dugaan Korupsi BSPS
Sementara itu, dalam pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), pungutan diduga berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per izin, dengan total mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap pemohon.
Dalam rangkaian penggeledahan di kantor dinas serta kediaman para tersangka, penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total sekitar Rp2,36 miliar.
Rinciannya, dari tersangka AM disita sekitar Rp494 juta, dari OS sekitar Rp1,64 miliar dalam bentuk tunai, dan dari H sekitar Rp229 juta dalam saldo rekening.
Ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kejati Jatim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Mantan Pejabat Dinas PU Surabaya Ditahan: Diduga Terlibat Gratifikasi dan Pencucian Uang
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Kejati Jatim mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang mengalami kendala serupa dalam pengurusan perizinan agar melapor.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Wagiyo. (d43n9)
Editor : Redaktur