Surabaya, HNN.Com - Sidang lanjutan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara Dahlan Iskan selaku pemohon dan PT Jawa Pos selaku termohon kembali digelar di Pengadilan Niaga Surabaya, Senin (4/8/2025).
Dalam agenda sidang kali ini, Dahlan Iskan menghadirkan Teddy Anggoro, seorang ahli hukum dan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kehadiran Teddy menjadi sorotan karena pernyataannya menegaskan pentingnya kehadiran lebih dari satu kreditur dalam perkara PKPU agar permohonan dianggap sah secara hukum.
Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani
“Menurut undang-undang tidak bisa karena itu (kreditur lebih dari satu) syarat PKPU,” ujar Teddy di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Teddy mengungkapkan bahwa keberadaan kreditur lain tidak cukup hanya dibuktikan lewat dokumen, tetapi juga perlu didukung saksi fakta. Hal ini untuk menghindari munculnya kreditur fiktif yang bisa melemahkan integritas proses hukum.
“Kalau tidak ada bukti apa pun, tidak nyata utang itu. Untuk menghindari jangan ada kreditur fiktif ya boleh (saksi fakta dihadirkan dalam persidangan),” tambahnya.
Dalam keterangannya, Teddy juga menekankan bahwa pengertian utang dalam perkara PKPU bersifat luas, tetapi harus memiliki kepastian hukum agar dapat diajukan ke meja hijau.
“Utangnya mesti solid dulu,” tegasnya.
Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar
Dari pihak termohon, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyoroti bahwa permohonan yang diajukan Dahlan Iskan tidak disertai saksi fakta. Menurutnya, hal itu menjadi indikasi bahwa dalil adanya utang dividen sebesar Rp 54 miliar masih lemah.
“Permohonan PKPU itu dasarnya harus sederhana. Dengan adanya ahli justru semakin menunjukkan bahwa permohonan PKPU yang diajukan bukan permohonan yang sederhana,” ungkap Sajogo.
Sajogo juga menyebut bahwa jika kreditur lain yang diklaim Dahlan secara eksplisit membantah memiliki tagihan, maka permohonan PKPU tersebut berpotensi gugur secara hukum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa utang dividen harus tercatat dalam risalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Tanpa pencatatan tersebut, maka klaim atas dividen tidak memiliki landasan hukum.
Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif
“Kalau tidak ada dalam risalah RUPS maka itu bukan utang,” kata Sajogo dengan tegas. Ia memastikan bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki utang dividen seperti yang diklaim Dahlan
Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa dividen yang belum dibayarkan bisa dikategorikan sebagai utang dalam konteks PKPU. Ia menyebut, kliennya berhak atas 20 persen dari dividen senilai Rp 54 miliar yang belum dibayarkan oleh PT Jawa Pos.
“Kami membuktikan bahwa dividen haknya Dahlan Iskan yang 20 persen itu diminta, yang penagihannya melalui PKPU. Soal kreditur lain karena itu kewajiban, nanti dalam kesimpulan akan kami buktikan,” ujar Boyamin. (Rif)
Editor : Redaktur