Disusun oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras
Pada 14 September 2026, Purbaya Yudhi Sadewa menerima telepon dari Istana saat sedang memimpin rapat di Gedung DPD — diberitahu bahwa ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Kurang dari satu jam kemudian, Suahasil Nazara dilantik sebagai penggantinya.
Istana menegaskan bahwa pergantian ini sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto, tanpa merinci alasan khusus maupun kesalahan tertentu. Namun peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah pencopotan membentuk gambaran yang jauh lebih luas:
Tiga Hari Setelah Pencopotan — BPK Mulai bekerja
Pada 17 September 2026, Badan Pemeriksa Keuangan resmi menyerahkan surat tugas pemeriksaan Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025 kepada CEO Danantara Rosan Roeslani. Lingkup pemeriksaan mencakup badan pengelola induk, dua anak usaha pengelolaan aset, serta seluruh BUMN yang berada di bawah pengelolaan Danantara.
Yang menjadi catatan penting: Purbaya adalah figur yang secara tegas dan terbuka mendesak agar keuntungan pengelolaan aset negara sebesar Rp 120 triliun dikembalikan dan masuk ke Kas Negara, bukan dikelola secara terpisah. Kini, saat pemeriksaan dimulai, beliau tidak lagi berada di posisi untuk memastikan desakan tersebut dijalankan.
Kebijakan yang Berubah arah
Suahasil Nazara, yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan, mengambil alih pimpinan. Beliau menyatakan akan melanjutkan program pemerintah, namun belum menegaskan secara khusus posisi terkait pengembalian Rp 120 triliun ke Kas Negara. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: apakah desakan agar dana tersebut masuk ke jalur anggaran yang transparan akan dilanjutkan, atau justru diredam?
Mutasi Pejabat Strategis yang Memicu Gelombang Protes
Beberapa hari sebelum dicopot, Purbaya menandatangani keputusan mutasi dan penempatan ratusan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk posisi-posisi kunci di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keputusan ini ditentang secara terbuka oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, yang kemudian menyampaikan keberatan langsung hingga ke Istana dengan alasan proses manajemen talenta tidak dijalankan sesuai ketentuan.
Namun fakta yang terungkap menunjukkan ketidakkonsistenan yang mencolok: kedua pejabat eselon I tersebut sendiri diangkat langsung oleh Presiden ke jabatannya tanpa melalui proses asesmen yang diumumkan secara terbuka. Jika ukuran yang sama diterapkan secara adil, standar yang dipakai untuk menolak keputusan Purbaya seharusnya berlaku juga bagi pengangkatan mereka.
Tiga Garis Persinggungan yang Bertemu Sekalilus
Pencopotan ini tampak bukan akibat tunggal, melainkan pertemuan tiga hal sekaligus yang saling memperkuat:
Pertama, kepentingan di lingkungan pengelolaan penerimaan negara. Mutasi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai menyentuh posisi-posisi yang mengatur aliran uang negara terbesar. Perubahan pimpinan di sana dapat mengubah arah kebijakan, pengawasan, serta siapa yang bertanggung jawab atas pendapatan yang masuk. Penolakan terhadap mutasi tersebut dapat dibaca sebagai pertahanan atas wilayah kekuasaan yang telah berjalan lama.
Kedua, desakan agar dana besar kembali ke rakyat. Rp 120 triliun bukanlah angka yang kecil. Jika dikelola secara terpisah di luar jalur anggaran negara, maka pengawasan publik menjadi terbatas. Purbaya meminta agar dana tersebut masuk ke Kas Negara, yang berarti transparansi penuh, pengawasan DPR, serta pertanggungjawaban yang dapat diakses masyarakat. Pergantian menteri berarti jeda tekanan tersebut.
Ketiga, posisi politik yang tidak memiliki benteng. Purbaya adalah figur profesional yang tidak berasal dari partai politik besar. Tanpa jaringan kekuatan politik yang melindungi, setiap gesekan; baik dengan pejabat di lingkungan sendiri, dengan kalangan pasar, maupun dengan kebijakan fiskal yang membatasi subsidi, menjadikan posisinya sangat rentan.
Pertanyaan yang Tetap Menunggu Jawaban
Hingga saat ini, beberapa hal mendasar belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan:
Baca juga: Oknum Advokat Diduga Intimidasi Klien, Korban Lapor ke Polres Brebes
- Mengapa pemeriksaan BPK baru dimulai setelah menteri yang mendesak pengembalian dana tersebut digantikan? Apakah sekadar kebetulan waktu?
- Apakah Rp 120 triliun akan dikelola seperti sebelumnya, atau akhirnya masuk ke Kas Negara sebagaimana diminta?
- Apakah mutasi pejabat yang ditentang akan ditinjau ulang oleh Menteri yang baru?
- Mengapa pengangkatan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai sendiri tidak melalui proses manajemen talenta yang sama yang mereka tuntut dari pejabat lain?
- Apakah ada keterkaitan antara kebijakan pembatasan subsidi bahan bakar yang diambil Purbaya dengan keputusan pencopotan?
Hak prerogatif Presiden memang berlaku. Namun kepercayaan rakyat tidak dapat sekadar dicabut bersama jabatan. Purbaya mungkin telah pergi, tetapi pertanyaan yang ia ajukan tetap ada: ke mana uang negara mengalir, siapa yang berhak mengelolanya, dan mengapa proses yang sama tidak berlaku bagi semua orang. BPK bekerja sesuai prosedur dan waktu yang tidak dapat dipercepat maupun diperlambat oleh siapapun. Hasil pemeriksaannya nanti bukan sekadar soal angka, ia adalah ujian bagi semua pihak: apakah kebenaran dapat terungkap tanpa dipengaruhi siapa yang duduk di kursi kekuasaan. Rakyat tidak memihak pada siapapun, kecuali pada kejelasan dan keadilan.
Baca juga: Madura: Cita-Cita Kawasan Industri yang Menghormati Tanah dan Rakyat
Editor : D1N