SURABAYA, HNN – Rencana aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Komite Pemuda Anti Korupsi (KPK) Jawa Timur menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Pengawas Analasis Strategis (LPAS), Iwan Suga, menilai organisasi tersebut telah menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan integritas sebagai lembaga kontrol sosial karena melontarkan tuduhan tanpa didukung bukti yang kuat.
Baca juga: Dari Kudus, Lahir Semangat Baru Bela Diri Indonesia
Menurut Iwan, setiap kritik maupun dugaan penyimpangan harus didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar membangun opini yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"LSM KPK ini menunjukkan sebagai LSM yang tidak memiliki integritas sebagai pengawal kebijakan. Cara-cara seperti ini hanya merusak sistem tata kelola sebuah kebijakan. Hanya bermodal menuduh tanpa adanya bukti yang kuat justru bisa menimbulkan kegaduhan," tegas Iwan.
Ia juga mempertanyakan legalitas organisasi tersebut apabila memang tidak memiliki dasar hukum dan kepengurusan yang jelas.
"LSM macam begini harus segera dilaporkan apabila memang tidak memiliki legalitas yang jelas dan hanya membuat kegaduhan. Tuduhan yang disampaikan tidak benar dan bahkan salah sasaran. Ini menurut saya merupakan cara yang tidak profesional dan berpotensi menyesatkan opini publik," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya surat pemberitahuan aksi demonstrasi bernomor 23/AP/KPK-Jatim/PA/08/2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum KONI Jawa Timur. Dalam surat tersebut, massa menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa jajaran pengurus KONI Jatim terkait dugaan SPJ ganda pada pelaksanaan Porprov IX Jawa Timur 2025.
Namun, substansi surat tersebut dinilai tidak sejalan dengan informasi yang telah berkembang di ruang publik. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, dugaan SPJ ganda yang mencuat berkaitan dengan penyelenggaraan Porprov Jatim 2025 di Kota Batu dan bukan secara langsung ditujukan kepada KONI Jawa Timur.
Baca juga: Persiapan Matang, Tarung Derajat Jatim Siap Bersaing di PON Bela Diri 2025
Dalam surat aksi tersebut bahkan terdapat tuntutan agar Ketua Umum KONI Jawa Timur mengundurkan diri serta mendesak Kejati Jatim memeriksa pengurus inti KONI Jatim atas dugaan manipulasi SPJ senilai Rp125 miliar.
Padahal, apabila mengacu pada informasi yang telah dipublikasikan sebelumnya, isu yang berkembang masih berkaitan dengan dugaan pertanggungjawaban anggaran penyelenggaraan Porprov di KONI Kota Batu yang saat ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Sejumlah pihak menilai pengaitan dugaan tersebut secara langsung kepada KONI Jawa Timur tanpa adanya hasil penyidikan resmi berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Baca juga: Aturan Kontroversial Dicabut, KONI Jatim: Menpora Ambil Langkah Bijak
Selain isi tuntutan, legalitas organisasi yang mengatasnamakan Komite Pemuda Anti Korupsi (KPK) Jawa Timur juga menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran informasi publik, belum ditemukan data yang dapat memverifikasi organisasi tersebut memiliki pengesahan badan hukum, kepengurusan resmi yang dipublikasikan, maupun legalitas
organisasi yang mudah diakses masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Komite Pemuda Anti Korupsi Jawa Timur mengenai dasar hukum maupun data yang dijadikan acuan dalam mengaitkan dugaan SPJ ganda tersebut dengan KONI Jawa Timur.
Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan tetap bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti sehingga setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menghindari berkembangnya opini yang dapat menyesatkan publik sebelum adanya kepastian hukum.
Editor : D1N