Surabaya, HNN.Com - Sidang lanjutan perkara Juliana Yasa mengelapkan secara sepihak perabotan rumah yang dibelikan kakaknya, Erlina Yasa Putra. Akibat perbuatan terdakwa Juliana kakaknya menderita kerugian sekitar Rp 25 jutaan agenda bacakan putusan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya I Gede Suardika mengatakan bahwa terdakwa Yuliana Yesa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 3 bulan penjara,” kata Gede di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/05/25).
Baca juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan terima setelah berunding dengan kuasa hukumnya “Saya terima Yang Mulia,” ucapnya sembari menangis lirih
Sementara itu JPU Deddy Arisandi, Juga menerima putusan majelis hakim, "Saya terima yang mulia," katanya
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menyebutkan bahwa, Erlina Yasa Putra, kakak menyewakan rumah di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80, Surabaya. Hunian itu dimaksudkan agar terdakwa yang berstatus single parent itu bisa tinggal bersama anaknya di rumah itu. Erlina Yasa Putra juga mengisi rumah tersebut dengan membelikan perabot-perabot rumah.
Baca juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar
Di antaranya satu set furniture perabot kamar yang terdiri dari lemari pakaian, satu buah ranjang, dua meja samping ranjang, serta meja rias seharga Rp.15 juta lebih.
Ada juga membeli perabot korden untuk ruang tamu, taman belakang, kamar belakang dan kamar depan, seharga Rp6,5 juta.
Erlina Yasa Putra juga membeli perabot sofa seharga Rp3,3 juta. Selain itu, satu set meja makan seharga Rp2,2 juta dan lemari buku seharga Rp9,9 juta.
"Bahwa Erlina Yasa Putra membuat perjanjian secara lisan antara terdakwa melengkapi perabot rumah tersebut dengan maksud untuk ditempati terdakwa dengan anaknya tanpa adanya orang lain khususnya laki-laki yang keluar masuk ataupun tinggal di rumah tersebut," kata Jaksa Deddy.
Baca juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif
Namun, pada 16 Februari 2022 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa memasukkan seorang laki-laki bernama Eddy Wijaya ke rumah. Kunjungan itu membuat saudara kandung ini cekcok. Erlina meminta terdakwa angkat kaki dari rumah tersebut.
Bahwa terdakwa pergi dari rumah dengan membawa barang-barang perabot rumah tanpa seizin Erlina Yasa Putra. Atas perbuatan terdakwa. JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP (Rif)
Editor : Redaktur