Surabaya, HNN.Com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur
pembunuh korban Sera Dini Afriyanti (29) di diskotik Blackhole KTV Jalan Mayjen Jonosowejo Surabaya, tahun lalu.
Baca juga: Kejati Jatim Memeriksa 15 Saksi Kepala Desa Terkait Kasus Dugaan Korupsi BSPS
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati SH, MH menerangkan ada tiga hakim yang diamankan yakni Erintuah Damanik ketua majelis, serta hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo dimana diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitannya dengan Gregorius Ronald Tannur.
"Benar ada tiga majelis hakim yang kami periksa oleh Tim Kejagung RI," tegas Mia Amiati, Rabu (23/10/24)
Baca juga: Mantan Pejabat Dinas PU Surabaya Ditahan: Diduga Terlibat Gratifikasi dan Pencucian Uang
Dalam pemeriksaan itu, ada seorang perempuan yang ikut dalam rombongan ketiga hakim yang ditangkap. Saat disinggung hal tersebut, Mia enggan berkomentar. "Biar nanti disampaikan dari Kejagung RI ya mas," ungkapnya.
Baca juga: Kejati Jatim Berkomitmen Pendamping Hukum Bagi Petani
Dengan penangkapan ini, Mia mengaku untuk informasi lebih lengkap akan disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI.
"Selanjutnya dari Kejagung RI yang akan memberikan secara detail perkara ketiga hakim ini," pungkasnya (Rif)
Editor : Redaktur