Satreskoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu jaringan Lapas

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Anggota Satreskoba Polres Pelabuham Tanjung Perak Surabaya berhasil membekuk seorang pria berinisial GR (21) warga Pulosari Kecamatan Wonokromo Surabaya. ditangkap tempat kejadian perkara (TKP) di belakang Ciputra World, Jalan Mayjen Sungkono saat akan transaksi sabu.

Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Yasin melalui Kanit Idik II Ipda Fauzi menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat Parkiran tersebut kerap dijadikan transaksi sabu .

Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya

"Begitu mendapatkan informasi, petugas langung melakukan penyidikan dilokasi dengan menggunakan pakaian penyamaran. sehingga pelaku dapat diamankan, pelaku diketahui sebagai tukang parkir yang juga Nyambi menjual sabu." Kata Fauzi, Rabu(01/04/2020).

Ketika akan ditangkap, pelaku ini mengetahui kedatangan petugas sehingga pelaku membuang tas yang berisikan sabu dan melarikan diri ke jalan raya.

"Setelah terjadi kejar-kejaran, GR berhasil ditangkap sebelum masuk ke dalam rumah. Dia pun tak bisa berkutik ketika ditunjukkan sebuah tas berisi sabu yang baru saja dibuangnya," ungkapnya.

Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti, sabu sebanyak 6 paket dengan berat 4 gram yang ada didalam tas kini sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Kepada polisi, pelaku ini mengku mendapatkan barang tersebut dari seorang kurir yang sekarang sudah berada di Lapas. Bilangnya barang tersebut diambil dengan sistem ranjau,”tambah dia.

Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

Saat ini polisi melakukan penyelidikan dan akan terus mengembangkan pelaku untuk mengetahui dari mana ia mendapatkan barang haram sebanyak itu.

"Kami akan terus memutuskan mata rantai dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Surabaya dan pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU Ri No. 35 tahun 2009 tentang narkotika." Pungkaanya. @ pen

Editor : Redaktur