SURABAYA, HNN - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan di Jawa Timur menuai sorotan. Draf regulasi yang digagas Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) itu dinilai berpotensi melemahkan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat provinsi.
Raperda tersebut juga dirancang untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini. Selain itu, substansi aturan baru ini diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Baca Juga: KONI Jatim Gandeng Jepang, Siapkan Program Bela Diri dan Pertukaran Atlet
Secara umum, regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem olahraga yang lebih adaptif, meningkatkan prestasi atlet, serta mendorong kebugaran masyarakat secara berkelanjutan.
Namun, di balik tujuan tersebut, sejumlah pihak menyoroti isi draf Raperda yang dinilai berpotensi mengurangi peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat provinsi.
Ketua Bidang Humas dan Media KONI Jawa Timur, Lutfil Hakim, menilai terdapat perbedaan signifikan dalam Raperda baru dibandingkan regulasi sebelumnya, khususnya terkait pembatasan kewenangan KONI.
“Uraian tugas KONI provinsi sangat terbatas, bahkan cenderung seperti ‘petugas’ dari Dispora Jawa Timur. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa komite olahraga nasional memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah,” ujarnya.
Menurut Lutfil, yang juga menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, penyusunan Raperda seharusnya konsisten dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa KONI provinsi merupakan bagian dari struktur organisasi KONI pusat yang memiliki mandat pembinaan olahraga prestasi di daerah.
Baca Juga: Musorprov FPTI Jatim Sepakat, Henky Irawan Jadi Ketua Umum
“Jika KONI pusat memiliki tugas pembinaan di tingkat nasional dan daerah, maka secara mutatis mutandis KONI provinsi juga memiliki peran yang sama dalam lingkup wilayahnya, termasuk di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur,” jelasnya.
Sorotan juga muncul pada ketentuan Pasal 39 ayat (2) dalam draf Raperda yang menyebutkan bahwa pembinaan olahraga prestasi dilakukan oleh pemerintah provinsi dan induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, tanpa mencantumkan peran KONI.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 38 ayat (1), ditegaskan bahwa pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.
Baca Juga: KONI Tegaskan Hanya Akui Kepemimpinan LaNyalla, Munaslub 25 April Tak Diakui
Ketidaksinkronan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kewenangan serta melemahkan sistem pembinaan atlet yang selama ini berjalan. KONI selama ini berperan dalam koordinasi cabang olahraga, pembinaan prestasi atlet, hingga persiapan ajang multi-event seperti Pekan Olahraga Nasional (PON).
Karena itu, Lutfil menilai pembahasan Raperda perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar substansi regulasi tetap sejalan dengan undang-undang yang berlaku.
“Jika tidak direvisi, Raperda ini berpotensi mengubah peta kelembagaan olahraga di Jawa Timur secara signifikan dan berdampak pada efektivitas pembinaan atlet,” tegasnya. (d43n9)
Editor : Redaktur