Surabaya,HNN.Com - Kepolisian telah mengamankan lima orang pelaku terkait kasus penyerobotan, perusakan, dan penyewaan lahan tanpa izin di kawasan Sekedarsari, Surabaya. Kelima pelaku diketahui berinisial MS, M, B, AA, dan IZ. Kasus ini telah dilaporkan oleh pemilik lahan yang menjadi korban, dengan laporan polisi nomor 535 tanggal 3 Mei 2025 dan RPM nomor 154 tanggal 2 Juni 2025.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto dalam keterangan pers menyampaikan bahwa MS merupakan otak dari aksi ini. Ia merancang dan memilih lokasi lahan, lalu menguasainya secara ilegal. MS kemudian memasang tanda penguasaan berupa bendera dan menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain tanpa seizin pemilik. Selain itu, pelaku juga mengambil barang-barang dari rumah di lokasi tersebut, kemudian menjualnya.
Baca Juga: 34 LGBT Diamankan Di Hotel Midtown, Kasatreskrim Terapkan Pasal Pornografi Dan ITE
"Pelaku M berperan dalam mengambil dan membongkar barang-barang, serta menarik uang sewa dari penghuni ilegal. Barang-barang hasil penjarahan juga dibantu dijual oleh pelaku PMS, B, dan IP. Hasil penjualan dan penyewaan lahan disetor ke MS," ucapnya, Selasa (03/05/25)
Aris menambahkan tercatat ada tiga rumah yang menjadi korban penyerobotan, yaitu di alamat Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42, Tegalsari, Surabaya. Pemilik lahan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, yang kemudian melakukan tindakan cepat untuk mengamankan para pelaku.
Kelima pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:
Pasal 170 KUHP Tindak kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 84 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi
Pasal 406 KUHP Perusakan barang, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun.
Pasal 385 KUHP Penguasaan dan penyewaan lahan milik orang lain tanpa izin, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
Pasal 167 KUHP Memasuki atau menempati lahan tanpa izin, dengan ancaman pidana hingga 9 bulan.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bekuk 49 Pelaku Curanmor, Motor Korban Dikembalikan Gratis
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau masyarakat Surabaya agar lebih waspada terhadap aset lahan milik pribadi, terutama yang tidak dihuni atau tidak diawasi secara rutin. Warga juga diharapkan untuk segera melapor apabila melihat atau menjadi korban tindakan serupa.
"Kami bersama Wali Kota dan jajaran Forkopimda berkomitmen menjaga Surabaya dari segala bentuk penyerobotan lahan dan tindakan ilegal lainnya. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan kota kita tercinta," ujar Kapolres. (Rif)
Editor : Redaktur