Plt Wali Kota Bekasi Didesak Pecat Pegawai BUMD dan TP3 yang Berafiliasi Kepada Partai Politik

avatar Harian Nasional News
Rohimat alias Joker, Ketua Umum PMPRI
Rohimat alias Joker, Ketua Umum PMPRI

BANDUNG, HNN - Pemerintah Kota Bekasi didesak untuk mencopot pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) dan Pengawas RSUD Kota Bekasi yang masih tercatat sebagai anggota maupun pengurus partai politik.

Ketua Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Rohimat alias Joker mengungkapkan, bahwa pegawai BUMD maupun Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) digaji dari APBD Kota Bekasi bukan bersumber dari dana partai politik.

Baca Juga: MP Tolak Gugatan Nofel Terkait Musda Kota Bekasi, Ikhsan Nurjamil: Ini Kemenangan Golkar Jabar

“Jika pegawai BUMD maupun TP3 dari pengurus Parpol maka perlu dipertanyakan independensinya. Jangan sampai keberadaan dimana mereka bertugas hanya menjadi sebagai kepanjangan partainya. Oleh karenanya kami mendesak kepada Plt Wali Kota Bekasi untuk mengevaluasi keberadaan mereka, dan digantikan dari kalangan profesional,” ujar Rohimat dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (8/3/2023). 

Selain dipertanyakan independensinya, keberadaan pegawai BUMD maupun pengawas RSUD Kota Bekasi dari pengurus partai dinilai hanya menjadi beban keuangan daerah. Karena bukan berdasarkan kompetensi yang dimiliki akan tetapi lebih kepada kepentingan politik.

Joker menegaskan, keberadaan pengurus Parpol di BUMD maupun TP3 itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, dan mencederai semangat pelaksanaan perusahaan pemerintah yang baik (Good Corporate Government).

“Dimana pada Pasal 6 huruf (k) mengatakan bahwa anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris memenuhi syarat, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” ujar Joker.

Sebelumnya, Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto kembali mengeluarkan aturan yang sama melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota No :539/1331/Setda.Bks, tentang larangan keikutsertaan pengurus atau pegawai BUMD dalam partai politik.

Baca Juga: Imbas Kader Korup Abaikan Kemajuan Golkar Bekasi

Ada tiga poin yang menjadi perhatian Plt Wali Kota Bekasi berkenaan tentang pelaksanaan dari ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017, tentang BUMD dan demi pelaksanaan dari penerapan perusahaan yang baik (Good Corporate Government).

Pertama, menegaskan terkait soal peraturan diatas yang berbunyi, bahwa pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus parpol.

Poin kedua sesuai poin pertama, para direksi BUMD diminta memastikan perusahaannya tak ada pegawai yang terlibat kepengurusan dalam parpol dan terlibat kegiatan di parpol  guna menunjang pelaksanaan perusahaan yang baik (Good Corporate Government).

Kemudian yang terakhir, mengatur pemberian sanksi kepada pegawai yang terlibat di dalam kepengurusan Parpol yang dituangkan dalam peraturan dari direksi masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Golkar Kota Bekasi Kini Tak Miliki Gedung DPD, Kepemimpinan Ade Dipertanyakan

Sebelumnya, beredar video bahwa sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi, yang juga bekerja di BUMD, pengawas RSUD dan menempati posisi sebagai TP3 menggelar aksi di depan eks Gedung DPD Golkar Kota Bekasi menggunakan seragam lengkap dan atribut partai.

Sejumlah kalangan juga mempertanyakan posisi mereka yang saat ini masih digaji oleh APBD namun tercatat masih aktif sebagai anggota dan pengurus DPD Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025. (*)

 

Editor : Adji