Sepekan PPKM Surabaya, 460 Orang Dan 14 Tempat Usaha Ditindak

avatar Harian Nasional News
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto

SURABAYA, HNN - Setelah sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan, setidaknya sudah ada 460 orang yang ditindak oleh Pemerintah Kota Surabaya karena melanggar prokes Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, selain 460 orang. Pemkot juga menindak 14 tempat usaha dan sudah diberi sanksi.

Baca Juga: HUT Ke 62 Pemda Pancasila, Walikota Surabaya Memberi Kado Spesial

“Sebanyak 460 pelanggar perseorangan, dan 14 tempat usaha yang ditindak sepekan PPKM ini,” ujar Eddy.

Lanjut Eddy, berdasarkan Perwali 67 tahun 2020, pelanggaran perorangan dan pelanggaran pengelola usaha bisa langsung dilakukan penindakan oleh Satpol PP, BPB Linmas, dan Petugas Kecamatan.

“Dalam Perwali 67, tidak hanya Satpol PP yang bisa menindak, tapi Linmas dan Kecamatan bisa. Tim di Kecamatan juga mulai mengenakan denda untuk pelanggar pelaku usaha,” katanya.

Eddy menjelaskan, pelanggaran perorangan yang ditindak paling banyak adalah tidak memakai masker. Kalau tempat usaha, rata-rata melanggar karena tidak mematuhi sarana protokol kesehatan.

“Masih ada restoran yang tidak punya petugas khusus untuk mengingatkan protokol kesehatan bagi pengunjung,” ucapnya..

Baca Juga: Walikota Surabaya Revisi Kebijakan Karantina Untuk Atlit Jatim PON XX

Eddy menambahkan, untuk pelaku usaha swalayan atau minimarket, selain melampaui jam malam juga karena tidak tegas mengatur jumlah pengunjung.

“Pelanggaran juga masih terjadi di minimarket dan swalayan, dengan melampaui jam malam dan tidak mengatur jumlah pengunjung, alasannya bisa kehilangan pelanggan,” tambahnya.

Adapun aktivitas hiburan malam, dengan tegas Eddy mengatakan bahwa tidak boleh buka sama sekali, kalau ada yang mencoba buka langsung ditutup dan didenda.

Baca Juga: Wajib Karantina Setiba PON Papua Dapat Memicu Masalah Baru

“Hiburan malam harga mati tidak boleh buka, dan kalau tetap buka langsung ditutup dan denda,” tegasnya.

Eddy mengimbau, agar masyarakat Kota Surabaya bisa membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, caranya dibutuhkan kesadaran mematuhi protokol kesehatan.

“Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu menekan penyebaran Covid-19, sebaiknya dirumah saja kalau tidak urgent," tandasnya. (*)

Editor : Redaktur