Surabaya, HNN - Unit Reskrim Polsek Benowo, Polrestabes Surabaya bekuk seorang pria bernama Matsari (41), asal Jalan Wonorejo Gang 2, Manukan Kulon Surabaya.
Ia diamankan setelah melakukan pencurian dengan cara merampas paksa Hendphone milik seorang Bocah wanita 12 thn, warga Wisma Tengger, Kandangan Surabaya, Jum’at (3/4/2020) sekitar pukul 19.45 WIB.
Baca juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya
Korban saat itu sedang berjualan es buah dipinggir jalan, tiba-tiba Hanphone yang dipengang oleh korban diambil dengan cara paksa oleh pelaku yang saat itu melaju dari arah Timur ke arah Barat.
Begitu diketahui oleh orang tua korban yang melihat HP anaknya di ambil paksa oleh pelaku, langsung berteriak maling sambil mengejar pelaku. naasnya pelaku saat dikejar, jalanan dalam keadaan licin sehingga sepeda motor pelaku tidak bisa melaju kencang.
"Untungnya pada saat kejadian ada anggota reskrim Polsek Benowo yang sedang patroli disekitar TKP, polisi langung mengejar pelaku," terang Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Jumino Warsito, Rabu (08/04/2020).
Setelah terjadi kejar-kejaran, Matsari akhirnya dapat tangkap. Matsari mengaku, dirinya terpaksa melakukan kejahatan ini hanya untuk mendapatkan uang secara instan.
Baca juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah
“Matsari mengakui perbuatannya didepan penyidik, ia mengakui kalau pelaku tidak bekerja, akhirnya ia nekat merampas HP dan hasilnya untuk kebutuhan keluaganya,"kata Jumino.
Lanjut Jumino menjelaskan, adapun barang bukti dari tangan tersangka. petugas mengamankan 1 buah HP merk Vivo warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xeon Nopol L-3552-Y warna hitam sebagai sarana.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa Kepolsek Benowo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut."tambah dia.
Baca juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo
Atas kasus pencurian Hendphone ini, Matsari kini akan mendekam dalam penjara guna mempertanggung jawabkan perbutanya,
"Sedangkan tersangka akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun." Pungkasnya. @pen
Editor : Redaktur