Palu, HNN – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah menetapkan Anggota DPD RI berinisial RAF sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kuasa hukum Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, Ito Lawputra, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari penyidik.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Mafia Joki UTBK, 14 Orang Jadi Tersangka
"Kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka," kata Ito saat dihubungi dari Palu, Jumat.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan Ditressiber Polda Sulawesi Tengah tertanggal 15 Juli 2026 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam surat itu, penyidik menyatakan RAF ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 27 Mei 2024. Laporan itu berkaitan dengan unggahan pada akun Facebook milik RAF yang dipublikasikan pada 13 Mei 2024 dan 23 Mei 2024. Penyidik menduga unggahan tersebut memuat pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik Ketua MUI Kota Palu Prof. Dr. KH. Zainal Abidin.
Baca juga: Dana Korupsi untuk MBG, LaNyalla: Uang Rakyat Harus Kembali ke Rakyat
Berdasarkan dokumen penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta meminta keterangan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli informasi dan transaksi elektronik sebelum menggelar perkara.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait mekanisme penanganan perkara yang melibatkan anggota DPD RI. Dalam proses tersebut, penyidik disebut telah memperoleh persetujuan tertulis Presiden sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan.
Setelah menggelar perkara khusus pada Juli 2026, penyidik menetapkan RAF sebagai tersangka dan menyampaikan pemberitahuan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Skandal Penimbunan Solar Subsidi di Gresik, 17 Ribu Liter Diamankan Polisi
Dalam surat tersebut, penyidik menyebut tahapan berikutnya meliputi pemanggilan dan pemeriksaan tersangka, penyelesaian berkas perkara, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, hingga pelimpahan berkas perkara tahap pertama.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari RAF maupun pihak yang mewakilinya terkait penetapan status tersangka tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk meminta tanggapan. (d43n9)
Editor : D1N