JAKARTA, HNN - Dalam sistem perbankan modern, tidak ada uang yang benar-benar diam. Dana yang disimpan jutaan warga Indonesia di bank milik negara (Himbara) terus bergerak menjadi kredit yang mengalir ke berbagai sektor industri besar, termasuk tambang, sawit, pulp dan kertas, serta energi fosil. Hal ini diungkap oleh Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, pada Jumat (1/5/2026).
Dalam keterangannya, Iskandar memperingatkan bahwa tanpa pengelolaan yang hati-hati, uang rakyat berisiko menjadi bahan bakar eksploitasi alam yang berujung pada bencana. Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan seperti banjir bandang dan polusi udara justru dirasakan oleh masyarakat kecil, bukan bank penerima bunga atau korporasi penerima kredit.
Baca juga: BNI Kebobolan, IAW Nilai Fungsi Pengawasan Lembaga Keuangan Loyo
Iskandar menegaskan bahwa jika dana masyarakat digunakan untuk membiayasi sektor yang bermasalah secara lingkungan, maka publik berhak bertanya apakah uang mereka ikut membiayai kerusakan alam. Ia mempertanyakan tanggung jawab moral perbankan jika kerusakan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa.
Ia mencontohkan profil nasabah yang beragam, mulai dari ibu rumah tangga di Sumatera, pegawai negeri di Jawa, hingga nelayan di Maluku Utara. Ketiganya memiliki satu kesamaan, yakni percaya bahwa uang mereka aman di bank dan tidak digunakan untuk hal-hal yang membahayakan masa depan keluarga mereka.
Sebenarnya, negara memiliki instrumen kuat untuk menelusuri aliran uang tersebut melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006, BPK berwenang menarik data detail hingga ke rekening penerima dana. Iskandar menjelaskan bahwa secara metodologi teknis audit, negara mampu menelusuri aliran dari tabungan masyarakat hingga ke dampak yang ditimbulkan perusahaan debitur di lapangan. Persoalannya kini bukan lagi soal kemampuan teknis, melainkan kemauan politik.
IAW menyoroti ketiadaan audit tematik khusus dari BPK selama sepuluh tahun terakhir yang menghubungkan portofolio kredit bank Himbara dengan dampak sosial-ekologis. Begitu pula dengan peran OJK sebagai pengawas yang dinilai belum memberikan informasi transparan kepada publik mengenai penerapan prinsip keuangan berkelanjutan di bank-bank BUMN.
Baca juga: Kasus Suap DJBC Segera Dilimpahkan, Mampukah KPK Ungkap Aktor Intelektual?
Berdasarkan data independen, IAW mengungkap tiga fakta mengkhawatirkan. Laporan Forests & Finance mencatat bank besar seperti Mandiri, BRI, dan BNI mengalirkan sekitar USD30,5 miliar ke sektor berisiko hutan sejak 2015. Selanjutnya, laporan Mining & Money 2025 menunjukkan aliran dana besar ke sektor mineral transisi, sementara laporan Financing to Delay memotret pembiayaan batubara yang masih mencapai puluhan triliun rupiah di Bank Mandiri dan BRI.
Iskandar mengakui tidak semua pembiayaan itu buruk, namun ia mendesak audit terhadap perusahaan yang melanggar izin lingkungan atau terlibat konflik agraria. Ia mencontohkan kasus yang melibatkan PT Astra Agro Lestari dan Bank Mandiri sebagai bukti nyata bahwa kredit perbankan bisa terseret dalam sengketa sosial. Di sektor batubara, pertanyaan besar mengenai reklamasi lahan dan beban pemulihan lingkungan seringkali berakhir menjadi tanggungan negara atau masyarakat, bukan pihak bank atau korporasi.
Kondisi ini diperparah dengan data deforestasi tahun 2025 dari Auriga Nusantara yang menunjukkan lonjakan kehilangan hutan sebesar 66 persen menjadi 433.751 hektare dalam setahun. Iskandar menyebut hal ini sebagai kegagalan sistemik karena keuntungan dinikmati segelintir pihak secara privat, sementara bencana menjadi beban publik yang dibayar melalui pajak.
Baca juga: IAW Sebut Kasus Suap di Dirjen Bea Cukai Sudah Tersistem
Padahal, Indonesia memiliki regulasi lengkap seperti UU Perlindungan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, hingga POJK Keuangan Berkelanjutan. Di level internasional, terdapat standar Equator Principles dan UN Guiding Principles. Namun, praktiknya di lapangan seringkali mati karena bank tetap fokus pada parameter klasik seperti agunan dan arus kas tanpa memprioritaskan risiko ekologis.
Sebagai solusi, IAW memberikan enam rekomendasi strategis. Pertama, BPK harus melakukan audit tematik portofolio kredit bank BUMN. Kedua, OJK wajib menegakkan sanksi bagi bank yang membiayai pelanggar lingkungan. Ketiga, bank Himbara harus membentuk unit risiko ekologis dan berani memutus kredit debitur bermasalah. Keempat, PPATK perlu menjadikan kejahatan lingkungan sebagai prioritas analisis pencucian uang. Kelima, DPR harus menggunakan hak angket untuk transparansi kredit sektor ekstraktif. Keenam, publik harus menjadi nasabah kritis yang berani memindahkan dana ke bank yang lebih bertanggung jawab.
Iskandar Sitorus menutup dengan pesan bahwa uang di bank adalah hasil kerja keras rakyat. Dengan pengetahuan yang ada sekarang, muncul tanggung jawab moral bagi masyarakat untuk menuntut agar tabungan mereka tidak menjadi modal penghancur kehidupan orang lain. Menurutnya, tindakan nyata dari negara, regulator, dan perbankan diperlukan segera sebelum semuanya terlambat.
Editor : Redaktur