SURABAYA, HNN — Polemik operasional CASBAR di kawasan permukiman Pondok Nirwana, Surabaya, memasuki babak baru. DPRD Surabaya menegaskan usaha tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap sebagai klub malam.
Keluhan warga ramai disuarakan melalui media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Aktivitas usaha yang berada di lingkungan permukiman itu disebut telah mengganggu ketenangan warga selama lebih dari satu tahun.
Baca juga: Samsurin Ajak Parpol Non Parlemen Berperan Dalam Pilwali Kota Surabaya
Perwakilan warga, Taufik Hidayat, mengatakan dampak operasional CASBAR dirasakan oleh sedikitnya empat RW di sekitar lokasi.
“Kami hanya ingin lingkungan tetap kondusif. Murni amar ma'ruf nahi munkar,” ujarnya.
Menurutnya, suara musik dengan intensitas tinggi kerap terdengar hingga larut malam dan mengganggu waktu istirahat warga. Bahkan, getaran dari aktivitas di lokasi disebut berdampak pada kondisi fisik bangunan rumah.
Selain kebisingan, warga juga menyoroti dugaan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan norma lingkungan setempat, serta adanya indikasi intimidasi terhadap warga yang menyampaikan keberatan.
Baca juga: Ketua DPC PBB Surabaya: Jangan Asal Main Tutup Pasar Kupang Gunung
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menegaskan bahwa izin yang dimiliki CASBAR hanya diperuntukkan bagi usaha bar dan restoran, bukan klub malam.
“Kalau itu (DJ-house music) tidak boleh. Izinnya untuk night club belum keluar dari Pemprov Jawa Timur,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Mahmud, menyatakan bahwa usaha yang belum mengantongi izin lengkap tidak diperkenankan beroperasi.
Baca juga: Surat Terbuka Untuk Walikota dan Wakil Walikota, DPRD Kota Surabaya
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang mengatur pengendalian dampak, termasuk kebisingan.
Sebagai langkah awal, DPRD Surabaya merekomendasikan penghentian sementara operasional CASBAR guna meredakan konflik serta memberikan ruang evaluasi terhadap legalitas dan dampak usaha tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola CASBAR belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. (D1N)
Editor : Redaktur