SURABAYA, HNN – Dugaan pelecehan seksual di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencuat dan memicu sorotan publik. Seorang pegawai perempuan berinisial AI melaporkan rekannya sesama staf berinisial SN atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang disebut telah terjadi berulang kali di lingkungan kerja.
Korban menyebut tindakan tidak pantas itu berlangsung sejak 2024, mulai dari komentar bernuansa seksual hingga dugaan sentuhan fisik tanpa izin.
Baca Juga: Erick Thohir Geram, Pelaku Kekerasan Seksual Atlet Kickboxing Jatim Dilarang Aktif di Dunia Olahraga
Menurut kronologi yang disampaikan korban, salah satu kejadian awal terjadi ketika dirinya dan terlapor menjalankan tugas membeli peralatan kantor di sebuah toko elektronik di kawasan Bukit Darmo, Surabaya. Saat itu, korban mengaku menerima komentar bernada seksual dari terlapor yang menyinggung bagian tubuhnya.
AI mengatakan komentar serupa kemudian terus berulang dalam berbagai kesempatan di lingkungan kantor. Beberapa di antaranya disebut dilontarkan di depan rekan kerja lainnya.
Korban juga menyebut terlapor beberapa kali melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan serta menjurus pada pelecehan seksual, termasuk mempertanyakan ukuran tubuh korban dan menjadikannya bahan candaan.
Tidak hanya secara verbal, korban juga mengaku mengalami tindakan fisik yang tidak diinginkan. Ia menyebut terlapor beberapa kali menyentuh tubuhnya tanpa izin.
Dalam salah satu kejadian, terlapor disebut menarik tali bra korban serta menyentuh bagian pinggangnya. Korban mengaku telah menegur pelaku secara langsung setiap kali kejadian tersebut terjadi, namun menurutnya terlapor menanggapi dengan sikap seolah hanya bercanda.
Puncak dugaan pelecehan terjadi pada 18 Desember 2025 menjelang waktu Maghrib di ruang tamu Bidang IWK Kantor Bakesbangpol Jatim. Saat itu korban dan terlapor sedang lembur menyiapkan paket goodie bag untuk kegiatan upacara Hari Bela Negara.
Korban menuturkan, ketika dirinya sedang mencatat kebutuhan isi paket, terlapor diduga tiba-tiba memegang dan meremas bagian tubuhnya.
Merasa dilecehkan, korban mengaku langsung melawan. Ia menendang dan menjambak terlapor. Seorang rekan kerja yang berada di lokasi disebut sempat menyaksikan kejadian tersebut dan menegur terlapor.
Sehari setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan di kantor. Pada akhir Desember 2025, terlapor disebut dipindahkan ke bagian sekretariat. Namun menurut korban, tidak ada sanksi tegas yang dijatuhkan saat itu.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Gelar Talk Show Anti Pelecehan Seksual
Kasus ini kemudian diproses melalui pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan melalui Berita Acara Pemeriksaan pada 30 Januari 2026 untuk mengklarifikasi laporan dugaan pelecehan tersebut.
Namun polemik muncul ketika korban mengetahui isi laporan yang dikirimkan dari instansinya ke BKD. Dalam dokumen tersebut, insiden yang terjadi disebut hanya sebagai tindakan “tidak sengaja menyenggol”.
Korban menolak narasi tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dialaminya bukan sekadar senggolan, melainkan tindakan yang disengaja.
AI juga mengaku mendapat saran dari BKD untuk menjalani konseling dengan psikolog atau psikiater di Rumah Sakit Menur Surabaya guna membantu pemulihan trauma yang dialaminya.
Belakangan korban memperoleh informasi bahwa terlapor hanya dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama satu tahun dan tetap bertugas di lingkungan Bakesbangpol.
Bagi korban, keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan janji pimpinan sebelumnya yang disebut akan memberikan sanksi lebih berat, termasuk pemindahan tugas.
Baca Juga: Edward Rudy, Klien Kami Alami Pelecehan Seksual Berharap Dihukum Setimpal
Merasa tidak mendapatkan keadilan melalui mekanisme internal, korban kini mempertimbangkan langkah hukum.
AI menyatakan saat ini dirinya masih menunggu kedatangan pengacaranya untuk menyiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
“Jika diperlukan, saya akan menempuh jalur hukum,” ujar korban.
Sementara itu, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada terlapor SN melalui pesan WhatsApp terkait laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Bakesbangpol maupun Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Editor : Redaktur