Jaksa Dari KPK Cecar Bobby Terkait Pertemuan Khusus Di Jogyakarta

avatar Harian Nasional News

Srabaya, HNN - Sidang lanjutan perkara tindak korupsi yang menjerat mantan wakil ketua DPRD Sahat Tua P Simanjuntak dengan agenda pemeriksaan saksi yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Bobby Soemiarsono dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Aris Mukiyono,

Jaksa penuntut umum Agus Setyono dari KPK mempertanyakan Pertemuan khusus antara pejabat Pemprov Jatim dengan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim di Jogjakarta, menjadi fokus pertanyaan pada saksi Bobby Sumiarso.

Baca Juga: Mantan Kadindik Jatim Ditetapkan Menjadi Tersangka

Ini terungkap pada persidangan ke-12 perkara dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak dan ajudannya, Rusdi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, (25/7/2023).

Jaksa mempertanyakan soal isi pertemuan antara mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim saat itu, Heru Tjahjono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim M. Yasin dan Bobby yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD.

Meski mengakui ada pertemuan tersebut, Bobby menyangkal jika di dalamnya membahas persoalan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim,Sahat Tua Simanjuntak.

"Saat pertemuan itu dilakukan di Yogyakarta. Tidak membahas itu (soal OTT) kita hanya ngobrol sambil makan," kata dia. Dia menegaskan bahwa pertemuan sebatas silaturahim.

Bobby mengakui kalau ada rapat yang diinstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim saat itu, Heru Tjahjono setelah terjadi OTT KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Bayar Denda Kasus Korupsi Jasmas

"Sekda memerintahkan kepada kami untuk menelaah kejadian tersebut, apakah secara administrasi hal-hal yang kita siratkan saat KPK minta data atau mempersiapkan data-data," ujarnya.

"Hasil dari pertemuan, kami menyiapkan semua data dan regulasi terkait dana hibah khususnya pokir," imbuh Bobby.

Sementara Aris Mukiyono yang juga menjadi saksi menegaskan kalau tidak tahu terkait dana hibah 2020 - 2022. Dia baru menjabat sebagai Kepala BPKAD Jatim pada tahun 2023. Sebelumnya, Aris menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Tidak pernah, karena tidak pernah ada dana hibah (di DPMPTSP)," kata dia.

Baca Juga: Ibnu Dan Totok Terdakwa Kasus Suap Bupati Sidoarjo Divonis 20 Bulan

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suhermanto menilai ada kejanggalan dalam pengakuan terkait pertemuan para pejabat Pemprov Jatim di Yogyakarta. Apalagi pertemuan itu dibilang hanya sebatas silaturahim saja.

"Saksi sebelumnya (Heru Tjahjono) mengatakan pertemuan membahas temuan BPK terkait dana hibah pokir. Pak Bobby mengatakan hanya silaturahim," kata dia.

"Kita akan mencermati kembali fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kenapa ada perbedaan keterangan saksi Heru Tjahjono dengan Bobby soal poin pertemuan," pungkas Arif. (rif)

Editor : Redaktur